Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Korupsi Dana Desa Sebesar 487 Juta, Mantan Kepala Desa Kaligunting Jadi Tersangka

Thursday, January 13, 2022 | 06:58 WIB Last Updated 2022-01-13T00:10:59Z
Mantan kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, NA yang diduga korupsi dana desa sebesar 487 juta diperiksa Penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Madiun, Selasa (11/1/2022).


Mantan kepala Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, NA yang diduga korupsi dana desa sebesar 487 juta diperiksa Penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Madiun, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Dunia Tehnologi, Hidup Bernas, Manusia Berharga, Jadilah Bintang

"Dia kami tetapkan tersangka sejak akhir Desember 2022. Hari ini dia kami periksa sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Rian Wira Raja.

Tersangka mengkorupsi anggaran dana desa dengan modus mengelola proyek yang anggarannya bersumber dari APBDes. Selain itu, mantan kepala desa itu juga diduga mengkorupsi upah kuli, tukang bangunan termasuk konsultan perencana.

Baca juga: Konflik Agraria di Sumba Barat Berujung Pelanggaran Hukum, Pemkab Perlu Bertindak Segera

“Dari pemeriksaan ada beberapa hal yang ditemukan seperti APBDes dikuasai kepala desa sendiri. Uang di bendahara diambil kades dengan alasan pelaksanaan proyek sudah diambil alih dan anggarannya ditalangi tersangka,” ungkap Wira.

Baca juga: FP2ST: Musim Hujan, Waktu yang Bagus untuk Tanam Pohon

Tindakan korupsi yang dilakukan NA merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

"Hasil penghitungan kerugian negara ditemukan dalam kasus itu sebesar Rp 487 juta," kata Raja.

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Madiun tengah memeriksa NA, tetapi belum diketahui apakah tersangka akan ditahan atau sebaliknya pasca diperiksa polisi. (BI/RB)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi Dana Desa Sebesar 487 Juta, Mantan Kepala Desa Kaligunting Jadi Tersangka

Trending Now

Iklan