Twitter.com/ @kaesangp |
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga merupakan aktivis 98, Ubedilah Badrun melapor dua putera Presiden Joko Widodo (Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep) ke KPK terkait dugaan tindakan pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Para Artis dan Sejumlah Perusahaan Internasional Bangun Ruang Digital di Metaverse
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata pria yang karib disapa Ubed saat dijumpai awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (10/1/2022).
Baca juga: Korupsi Dana Desa Sebesar 487 Juta, Mantan Kepala Desa Kaligunting Jadi Tersangka
Eks politisi Demokrat, Ruhut Sitompul, dilansir tribunnews.com, memberikan tanggapan terkait kasus yang melibatkan kedua putera Jokowi itu yang berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan Ubedilah memiliki konsekuensi hukum bahkan bisa jadi bumerang bagi dirinya.
Ruhut mengatakan jika pelaporan Ubedilah tidak memiliki bukti justru berakibat hukuman 7 tahun penjara. Hal ini diungkapkan Ruhut pada akun twitter @ruhutsitompul pada Rabu (12/1/2022) pagi.
Ruhut juga menyinggung peran Kepolisian dan KPK untuk melakukan tindakan tegas.
Ini cuitannya:
"KPK dan Kepolisian Aku mohon siapapun yg melaporkan seseorang Contohnya Mas Gibran Mas Kaesang Pak Ahok & Mas Ganjar telah melakukan korupsi hanya katanya2 faktanya bohong tdk bisa menunjukkan bukti2 yg benar dapat dihukum Pidana dgn ancamannya 7 tahun penjara MERDEKA." Cuitan Ruhut Sitompul soal pelaporan Gibran dan Kaesang. (rbi/ef)