Menggali “Genealogi” Hel Keta (ilustrasi; google) |
Oleh: Jondry Siki, CMF
(Alumnus Fakultas Filsafat Unwira, Kupang)
Menggali “Genealogi” Hel Keta-Surat larangan Hel keta yang dikeluarkan oleh Mgr. Dominikus Saku, Uskup Atambua, 5 Februari 2022 lalu belum basih dari perbincangan publik.
Saat surat tersebut beredar di media sosial 7 Februari 2022, dan mengagetkan para penghayat tradisi Hel keta bak disambar petir di siang bolong lantaran tradisi itu sudah diyakini sebagai warisan budaya Timor turun temurun yang mesti dilalui sebelum melangsungkan pernikahan secara gerejawi.
Beragam komentar miring bermunculan memojokan Yang Mulia sebab dinilai prematur dalam mengeluarkan surat larangan itu.
Para pencinta budaya Timor mulai dari kaum intelektual hingga akar rumput, turut meramaikan media sosial dengan postingan-postingan baik yang mendukung maupun yang menolak surat tersebut hingga akhirnya Mgr Domi Saku membuka suara melalui zoom bersama para pemerhati budaya Timor dan kaum intelektual pada 13 Februari 2022 lalu.
Kurang lebih Yang Mulia mengutarakan latar belakang dikeluarkannya surat ini dengan sangat baik dan dapat dimengerti kendati, beberapa pihak merasa dirugikan sebab ulasan tersebut tidak sesuai dengan keingingan mereka.
Baca: Miris! Seorang Polisi Aniaya Sopir Trevel Dengan Senjata Api, Alasannya Sangat Sepele
Ada dua catatan dari Bapa Uskup terkait isi surat larangan hel keta. Catatan pertama Hel keta dilaksanakan pada hari minggu. Menurut Bapa Uskup, jika hel keta dilaksanakan pada hari minggu hanya karena para pegawai libur maka bapa Uskup melihat ini bisa mengganggu praksis iman terutama.
Catatan yang kedua adalah bahwa pada 30 September 2021 saat berjumpa dengan salah satu Bupati dan Bapa Uskup meminta agar suatu waktu Hel keta dilarang karena sudah menarik orang lebih banyak serta warga dari daerah lain pun diikutsertakan dalam ritual ini yang mereka tidak kenal dan Bapa Uskup melihat bahwa seolah-olah anak-anak yang ingin menikah di Timor membawa perang.
Bapa Uskup melihat pernikahan sebagai upaya penyatuan keluarga besar dan jika hel keta ini diteruskan maka kita membuat pemisahan dan kemudian disatukan lagi di dalam tradisi hel keta. Bapa Uskup juga sudah berbicara dengan salah satu tokoh adat dari TTU dan tokoh adat tersebut mengatakan bahwa praktek hel keta saat ini sudah berubah dan membingungkan selanjutnya tua adat menjelaskan bahwa tidak perlu lagi dibuat ritual hel keta sebab sudah ada jalan yang terbuka.
Namun suku di Eban dan Ambeno bisa melakukannya jika suatu waktu terjadi pernikahan di antara mereka. Dan Bapa Uskup juga mengatakan bahwa memang dahulu leluhur TTU dan Belu Selatan terlibat perang namun dalam Hase Hawaka (Natoni) tidak lagi disinggung tentang perang itu maka Bapa Uskup berupaya untuk membebaskan generasi selanjutnya dari tuntutan Hel keta agar berjuang di pasar global yang semakin sulit dalam hal ekonomi terutama di masa pandemi Covid-19.
Baca: Tumpahan Tangis Haru Bersama Erlina (Cerpen Efrem Danggur)
Kurang lebih hal-hal di atas menjadi latar belakang surat larangan Hel Keta ini dikeluarkan. Namun dari penjelasan Bapa Uskup, Hel Keta tidak ditiadakan secara mutlak namun dikondisikan dengan situasi suku di mana mereka berada. Akan tetapi dunia kita semakin terbuka dan ingatan akan perang di masa lampau sudah tidak berpengaruh lagi di generasi yang akan datang namun sejauh berpengaruh pada pernikahan bisa dilakukan tetapi tidak wajib.
Perang Suku dan Tradisi Ketu Nakaf
Sebelum Bangsa Eropa menjejakkan kaki di Timor abad XVI, perang suku sudah berlangsung. Perluasan wilayah kerajaan pun dilakukan dengan berperang untuk mengalahkan suku-suku yang melawan. Dinasti Sonbai menjadi kerajaan terkuat di Timor yang berhasil merebut wilayah suku Helong (Kupang) abad 17.
Perang suku merupakan perang antar raja untuk mempertahankan eksistensi di wilayah mereka. Memasuki abad 18, wilayah Kupang perlahan dikuasai Belanda dan pertahanan Sonbai melemah hingga Belanda berhasil menangkap Raja Sobe Sonbai III yang wafat pada 20 September 1922.
Timor Barat selain ditakuti karena keperkasaan suku-sukunya Timor juga ditakuti oleh orang Belanda karena demamnya yang terkenal yakni demam Timor yang melegenda. Orang-orang Timor pada zaman itu menghadapi dua realitas yang sama-sama menakutkan yakni perang suku dengan berburu kepala dan demam Timor yang dianggap sebagai neraka sekaligus liang lahat.
“Timor ligt aan de overkant van het gaf” Timor terletak di seberang liang kubur (I.H.Doko, Timor, Pulau Gunung Fatuleu hlm15). Bagi orang Belanda, bertugas di Timor berarti siap untuk mati entah dibunuh dan dipenggal kepala (ketu nakaf) oleh suku asli atau mati karena demam.
Salah satu orang Belanda yang berani melawan tantangan ketu nakaf dan demam Timor adalah Pendeta Pieter Middlekoop yang memilih untuk menembus rimba dan pedalaman Timor untuk berkarya mewartakan Injil dan kemudian memilih untuk menetap di Kapan, TTS. Sambil mewartakan Injil, Pdt Middlekoop mempelajari kebudayaan Timor dan satu maha karyanya yang cukup terkenal adalah tulisan tentang perang suku dan perburuan kepala manusia selama perang berlangsung.
Meski Injil sudah masuk di pedalaman Timor, perang suku dengan memotong kepala masih menjadi tradisi dan kebiasaan suku-suku primitif Timor. Berkat kegigihannya untuk menginjil, ia berhasil merekam kebiasaan berburu kepala manusia dalam tulisannya yang berjudul Head hunting in Timor and its Historycal Implications atau Berburu Kepala (manusia) di Timor dan implikasi sejarahnya. Karyanya ini dipublikasikan di Australia tahun 1963 yang terdiri dari tiga jilid (Andreas Tefa Sau:184).
Tulisan ini menggambarkan keadaan suku-suku primitive Timor yang masih mengandalkan perang suku daripada berjuang untuk mengusir penjajah. Keadaan seperti ini menjadi momentum bagi penjajah untuk terus menguasi Timor dengan rentang waktu yang sangat lama namun hal ini tidak disadari. Suku-suku tidak bersatu untuk memerangi penjajah tetapi mereka saling berperang.
Baca: Wanita Bertubuh Puisi (Antologi Puisi Guidella11)
Perang suku di Timor terus berlanjut dengan merebut tanah dan perbatasan. Melihat fenomena perang suku yang menguat kala itu, pernikahan pun mendapat imbasnya. Lantaran permusuhan sesama suku yang kalah perang dan prajurit yang tewas dipenggal kepala dan diarak ke rumah adat untuk disorak-soraikan menjadi duka dan luka yang mendalam bagi suku lain dan suku yang kalah perang mengadakan Lasi Bata atau sumpah adat untuk tidak bergaul dengan suku yang telah mengalahkan mereka dalam perang.
Pernikahan Bife Panaf Ma Moen Panaf
Lasi Bata atau sumpah adat suku yang terlibat perang dan kalah berpengaruh pada pernikahan anggota suku. Untuk menghindari kutukan dari lasi bata, maka pernikahan pun terjadi di dalam kampung atau suku sendiri dengan cara menikahi anak om atau putri dari Atoen Amaf.
Pernikahan ini sah secara adat demi keberlangsungan keturunan suku dari kepunahan sehingga cukup tenaga untuk menahan gempuran suku-suku lain yang ingin merebut tanah ulayat mereka.
Pernikahan ini dikenal dengan bife panaf dan moen panaf atau di dalam bahasa Manggarai Rona Tungku dan Wina Tungku yakni isteri dan suami rumah. Pernikahan di dalam keluarga ini menjadi hal yang lazim di Timor pada masa perang antarsuku.
Keluarga besar mengurus dan menikahkan secara adat kendati gereja sudah masuk namun kehidupan suku masih menguat. Pengaruh gereja di dalam suku-suku adalah penanaman prinsip monogami dalam perkawinan sehingga pernikahan hanya satu isteri dan satu suami.
Akan tetapi pernikahan Bife Panaf dan Moen Panaf tidak sesuai dengan ajaran gereja. Sebab pernikahan tersebut masih terhalangi oleh hubungan darah sebagaimana yang telah diatur di dalam KHK 1983 Kanon 1091 §1-§4. Maka ketika masa perang suku telah selesai, relasi sosial semakin terbuka, pengaruh gereja sudah meluas maka pernikahan Bife dan Moen Panaf pun ditinggalkan.
Situasi Damai Pasca Pewartaan Injil dan Kemerdekaan
Pada era Pemeritahan Hindia Belanda, wilayah-wilayah kerajaan di Timor dibagi ke dalam beberapa wilayah administrasi dengan susunan sebagai berikut; Onderafdeeling, Afdeling, Swapraja, Kefektoran dan Ketemenggungann ( Temukung Besar: Temukung Naek dan Temukung Kecil: Temukung ana).
Pembentukan wilayah admininistrasi ini bertujuan untuk mempermudah kontrol pemerintahan Hinda Belanda atas suku-suku Timor. Untuk wilayah Timor Tengah Utara, Pemerintah Hindia Belanda membaginya ke dalam tiga Swapraja yakni Biboki, Insana dan Miomaffo ( Biinmaffo).
Dari ketiga Swapraja di TTU terdapat 182 Ketemukungan. Dalam menjalankan tugasnya sebagai pembantu Fektor, seorang Temukung dibantu oleh pembantu Temukung (Nakaf) dan seorang Mafefa /Mahana (juru bicara).
Ketemukungan yang membawahi beberapa Mnasi atau Amnasit (Tua Adat) memiliki peran dan kedudukan yang sangat strategis karena pemerintaham level terendah ini diberi kewenangan untuk langsung mengurus masyarakat.
Seiring berjalannya waktu, setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, daerah-daerah administrasi bentukan Hindia Belanda diubah ke sistem pemerintahan baru Indonesia. Wilayah administratif Onderafdeeling, dibubah menjadi provinsi, Afdeling, menjadi kabupaten Swapraja, menjadi kecamatan Kefektoran menjadi sub kampung dan Ketemenggungan menjadi desa.
Setelah pembagian daerah administasi pemerintahan sebagaimana yang kita kenal saat ini, keadaan suku-suku di Timor semakin membaik dan semua roda pemerintahan dikontrol oleh negara dan bukan lagi oleh kepala suku, usif, tamukung dan fetor.
Perubahan ini turut mempengaruhi kehidupan sosial suku-suku di Timor, sehingga relasi sosial semakin terbuka dan hubungan asmara para generasi kemudian tidak lagi terikat dengan pernikahan sesama suku tetapi sudah keluar dari lingkaran kampung dan sukunya. Kendati sudah tidak lagi terhalangi oleh hukum gereja soal perkawinan, namun masyarakat Timor mendapat tantangan baru dalam pernikahan.
Baca: Menggugat Sunyi, Doa Persembahan (Antologi Puisi Anno Rebon)
Tantangan yang dialami oleh keluarga Timor adalah kematian anak-anak, hasil panen yang gagal, kematian ternak dan cecok dalam rumah tangga. Melihat fenomena ini, keluarga besar berkumpul untuk mengadakan tradisi Non dan Mnenut.
Non dan mnenut adalah kebiasaan keluarga besar kedua mempelai menarik garis keturunan lalu meluruskan dan mnenut tersebut kedua keluarga akan menuturkan asal-usul suku dan juga suka-suku yang pernah mengadakan lasi bata (sumpah) di masa lampau. Dalam Mnenut/hel keta, nama-nama leluhur disebut agar dari alam baka mereka bisa melepaskan sekat (lasi bata) agar kedua mempelai bisa hidup aman dan harmonis di dalam rumah tangga.
Namun fenomena yang berkembang kemudian, orang melihat Hel keta sebagai sesuatu yang wajib dilalui terlebih dahulu agar malapetaka tidak terjadi di dalam keluarga sebagaiman yang tejadi pada beberapa kasus sebelumnya (tidak semua) sebelum menikah secara sakramen. Hel keta sejatinya hanya keluarga inti bersama penutur adat agar meluruskan kembali relasi sembari menarik kembali sumpah adat yang pernah diucapkan.
Dengan ini kita sudah bisa memahami makna sesungguhnya dari hel keta dan kepada siapa hel keta ini dilakukan. Tidak semua suku wajib melakukan hel keta kecuali suku-suku tertentu yang tidak memiliki relasi perkawinan (Eban dan Ambeno) namun anak-anak mereka menikah dan ini perlu sebab masih terhalangi lasi bata.