Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Pemerintah Daerah Se-Sumba Segera Menetapkan Tanjung Sasar Sebagai Cagar Budaya Sumba

Suara BulirBERNAS
Monday, February 14, 2022 | 12:31 WIB Last Updated 2022-02-14T06:25:05Z
Pemerintah Daerah Se-Sumba Segera Menetapkan Tanjung Sasar Sebagai Cagar Budaya Sumba
Pemerintah Daerah Se-Sumba Segera Menetapkan Tanjung Sasar Sebagai Cagar Budaya Sumba (foto ist.)


Pelaku Industry pariwisata harus menghargai kearifan lokal masyarakat

Regulasi tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil perlu diimplementasikan dengan serius

Pariwisata harus berbasis budaya bukan berbasis Industry


Dewasa ini industri pariwisata di pulau Sumba semakin tumbuh subur, khususnya di wilayah-wilayah pesisir Sumba. Di mulai dari Pesisir Sumba Timur hingga pesisir Sumba Barat Daya. Geliat pariwisata Sumba dipadukan dengan alamnya yang eksotik membuat para investor ramai-ramai menanamkan modalnya di sektor ini. 

Baca: Agribisnis: Locus Peningkatan Ekonomi

Maraknya pariwisata berbasis Industry di pulau Sumba timbul berbagai polemik terkait dengan penguasaan lahan serta akses atau ruang wilayah kelola rakyat di wilayah pesisir Sumba. Tidak bisa dipungkiri bahwa ada berbagai persoalan yang terjadi di wilayah pesisir, salah satunya adalah ketika para pelaku Industry pariwisata mengabaikan hak-hak masyarakat adat dan wilayah kelola rakyat. 

Puncak persoalan ini ketika terjadinya pelanggaran HAM akibat adanya pengukuran sepihak  oleh pihak-pihak investor bersama pemerintah dengan menggandeng pihak penegak hukum melakukan upaya penguasaan lahan pesisir. Hal ini mengakibatkan adanya perlawanan warga di wilayah pesisir. 

Baca: Menanti Kematian (Cerpen Sirilus Yekrianus)

Di era Industry pariwisata saat ini, penguasaan lahan di wilayah pesisir untuk pembangunan pariwisata semakin tinggi dan ini menjadi tantangan bagi pemerintah sekaligus peluang untuk memastikan segala kebijakannya diimplementasikan dengan baik. Sebagai rujukannya pemerintah bisa memulainya dengan menjalankan undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Pulau Sumba menghadapi persoalan serius terkait dengan wilayah pesisir, di mana pembangunan pariwisata masih saja mengabaikan batas sepadan pantai, hak masyarakat adat, dan akses wilayah kelola rakyat. Dalam aturannya jelas  minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat tidak boleh ada kegiatan pembangunan seperti hotel, Resort untuk itu pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki sepadan pantai wajib mengawalnya dengan baik berdasarkan regulasi yang berlaku. 

Baca: Hotel Terbaik Dunia, Industri Pariwisata di Sumba Barat dan Ironi Kemiskinan

Dari semua polemik wilayah pesisir Sumba, kini Hahar Malai Kataka Lindi Watu atau Tanjung Sasar yang memiliki nilai sejarah bagi orang Sumba telah dikuasai oleh pemodal untuk kepentingan bisnis pariwisata. Bagaimana membangun peradaban pembangunan pariwisata jika pelaku Industry pariwisata tidak mengedepankan prinsip kearifan lokal? Oleh karena itu, diperlukan  kebijakan pemerintah daerah Se-Sumba untuk menetapkan Tanjung Sasar sebagai Cagar Budaya Sumba. 

Deddy F. Holo

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Daerah Se-Sumba Segera Menetapkan Tanjung Sasar Sebagai Cagar Budaya Sumba

Trending Now

Iklan