Strategi Perencanaan Ruang Terbuka Hijau Dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (foto ist.) |
Oleh: David Vilio Arfion
Fokus utama penelitian ini berangkat dari keprihatinan penulis perihal Ruang Terbuka Hijau. Dalam melihat konsep perencanaan tata kota. Undang-undang ini mengatur terbentuknya sebuah kota yang asri dan ramah lingkungan. Ruang terbuka hijau dengan sendirinya berfungsi meningkatkan kestabilan lingkungan perkotaan yang nyaman, sehat, bersih dan indah. Dalam kaitan denga sifat dan karakter ekologi, bentuk Ruaggan Terbuka Hijau (Untuk selanjutnya penulis menggunakan singkatan: RTH). RTH dikelompokkan menjadi RTH jalur (koridor, linear), RTH kawasan (areal, nonlinear). Ada pun hasil penelitian ini menunjukkan startegi yang dilakukan dalam perencanaan RTH menetapkan kawasan agar bisa menyusun kebijakan kota yang hijau. Adapun faktor pendukung dan penghambatnya ada dua, yaitu faktor internal dan eksternal.
Kata Kunci: Strategi, Perencanaan. Ruang Terbuka Hijau.
Baca: Bos OJK Sebutkan Beberapa Fasilitas Kredit Yang Aman dan Legal
Pendahuluan
Rencana Tata Ruang merupakan urgen bagi sebuah kota. Ini mengindikasikan bahwa proses dan pelaksanaan pembangunan wilayah harus bisa dikelolah dengan baik. Pemerintah Profinsi dan kabupaten bekerja sama untuk menunjang sebuah perencanaan pembangunan wilayah dan perencanaan tata ruang wilayah. Dalam praksisnya, hal ini masih jauh dari idealisme.
Pemerintah daerah terkadang tidak menerapkan kebijakan yang sesuai dengan harapan UU No. 32 Tahun 2009. Begitu banyak persoalan yang membuktikan bahwa konsep Lingkungan Hidup dan Kota yang hijau harus disingkirkan demi mengutamakan kebijakan pembangunan.
Kita harus mengapresiasi bahwa selama satu dekade terakhir, Indonesia sukses mempertahankan pertumbuhan ekonominya rata-rata diatas 5%. Indonesia mungkin mendulang prestasi di bidang ekonomi. Namun, pemerintah perlu juga memperhatikan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan). Sehingga antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan menjadi sebuah cita-cita bersama baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Kita perlu belajar dari peristiwa yang menghancurkan lingkungan hidup. Bandingkan pertambangan di Kalimantan, Pertambangan emas di Papua, Sawit di Kalimantan Tengah. Baru saja kita menyaksikan daerah Sintang harus menerima keadaan banjir selama dua bulan. Ini merupakan sebuah keprihatinan bersama yang harus mendapat respon dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Setiap kebijakan mesti memperhatikan banyak dampak. Baik itu aspek ekonomi, kesejahteraan rakyat maupun lingkungan hidup.
Baca: Minggat (Puisi Della Nampung)
Seiring berjalannya waktu, RTH Kota Malang mengalami degradasi dibandingkan tahun 2000-an. RTH memuat paham ruang terbuka (open spaces) yang salah satu bagian wilayah perkotaan yang di dalamnya berupa, tanaman vegetasi dan, (endemic ataupun introduksi) mendorong ksejahteraan rakyat Kota Malang.
Dalam sebuah penelitian yang dilakukan Sudarwani (2015). Ia mengemukakan, “Pembangunan pada wilayah kota yang memasukan unsur lingkungan sebagai bagian dasar pertimbangan dalam pembangunan Sumber Daya Alam (SDM) dan lingkungan hidup.” Imlikasi logis dari penurunan produktifitas RTH berdampak kepada polusi udara, banjir, dan minimnya
Sejauh ini masih ada tugas yang belum tuntas dalam perencanaan pembangunan RTH adalah ketersediaan dan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau berbasis Sustainable Development di Kota Malang. Harapan itu masih jauh dari kesempurnaan.
Baca: Kematian Ibu dan Anak Sebagai Bukti Ketakberdayaan Rasionalitas dan Hatinurani Pelaku
Metode Penelitian
Dalam mengerjakan keabsahan data, penulis melakukan triangulasi teknik, anlisis dengan reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.
Wawancara
Wawancara merupakan sebuah wadah perjumpaan. Di sana, kami melakukan dialog dan bertukar pikiran.
Observasi
Observasi bermaksud mengatami secara langsung dengan bantuan berbagai alat. Dalam kegiatan observasi, peneliti mengali data dari lapangan dan mencatat fenomena atau peristiwa yang ditemukan pada saat observasi. Tujuan dari observasi adalah nilai keterlibatan. Di sana, penulis langsung belajar untuk terjun ke dalam realitas.
Dokumentasi
Sugiyono (2014: 241) melihat dokumentasi sebagai catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya monumental seseorang. Dokumentasi sangat penting untuk mengukur akurat atau tidaknya data yang dikelolah oleh peneliti.
Baca: Pemerintah Daerah Se-Sumba Segera Menetapkan Tanjung Sasar Sebagai Cagar Budaya Sumba
Hasil dan Pembahasan
Strategi Perencanaan Ruang Terbuka Hijau
Strategi Perencanan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau merupakan Visi dan Misi yang dirumuskan dalam bentuk strategi sehingga dapat meningkatkan perencanaan pembangunan yang baik. Strategi Perencanaan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau juga merupakan strategi perencanaan pembangunan. Adapun berbagai startegi perencanaan RTH yang dilakukan oleh pemerintah adalah tersusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis dan juga Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Hal tersebut dilakukan agar bisa mengarahkan fokus pembangunan ruang terbuka hijau dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Rupanya perlu ada emansipasi dalam kebijakan pemerintah. Emansipasi juga menjadi bagian dari perpolitikan Indonesia. Karena politik kita saatnya bangkit. Kesakralan politik sudah dinodai oleh keegoisan para pemangku politik. Keegoisan mereka telah menyisahkan banyak keresahan di tengah kekerdilan pertumbuhan pembangunan bangsa. DPR yang belum lama menjalani masa pemerintahan menuntut tinggi dalam memfasilitasi roda pekerjaan mereka.
Baca: Agribisnis: Locus Peningkatan Ekonomi
Kebijakan Pemilihan Kepada Alam
Para filsuf Yunani Kuno sebelum Sokrates terbenam oleh pesona kosmos. Mereka melihat bahwa sumber alam semesta adalah kosmos in se. Gagasan demi gagasan dikemukan untuk merefleksikan kosmos. Thales memproklamirkan air sebagai penyebab alam semseta, anaximandros mendeklarasikan udara sebagai pembentuk alam semesta, dan Heraklitos merekomendasikan udara sebagai penyebab alam semesta. Manusia adalah bagian dari alam semesta. Ia dilihat sebagai bagian mikro (yang terkecil) dari kosmos sebagai makro (yang terbesar). Karena itu, manusia tidak menjadikan dirinya sebagai penguasa atas kosmos. Melalui pengembangan pandangan kosmos, manusia semakin melihat bahwa kosmos adalah sesuatu yang sakral. Bahkan alam itu adalah dewa yang harus disembah. Wajahnya pun semakin menampilkan kecemerlangan.
Pandangan Yunani Kuno, alam semesta memiliki dewanya, misalnya ada dewa laut yang menguasai alam semesta ini. Penghormatan terhadap alam semakin tinggi di kalangan orang Yunani kala itu. Ketika alam dilihat sebagai sesuatu yang sakral, maka manusia tidak menaklukkan alam sembarangan. Mungkin kita mendengar dongeng tentang Nyi Rorokidul sebagai ratu laut selatan. Itu adalah sebuah penguasa alam dalam mitos orang Jawa. Laut dan segala isinya memiliki dewa yang menjaganya. Para kosmolog melihat alam itu sendiri adalah sebagai buku sekaligus soko guru untuk melihat kehidupan. Sekolah pertama yang memberikan banyak hal di kalangan Yunani kala itu adalah kosmos. Pandangan tentang kosmos menjadi titik refrensi bagi Sokrates untuk memasukkan manusia sebagai titik refleksi. Mereka melihat bahwa manusia juga harus mendapat perhatian dalam refleksi filosfis.
Baca: Menanti Kematian (Cerpen Sirilus Yekrianus)
Pandangan Tentang Anthropos
Salah satu objek kajian filsafat menempatkan manusia sebagai pusat (antropologi filsat, filsafat manusia). Manusia mulai direfleksikan pada zaman Sokrates. Manusia adalah jiwanya. Gagasan anthropos memasukkan manusia sebagai pusat. Manusia sebagai pengatur dan penguasa kosmos. Kosmos sebagai bagian dari kehidupan manusia. Cetusan homomensura menduduki posisi tinggi.
Aristoteles dan Platon pun melanjuti refleksi dari Sokrates. Hanya pemahan mereka tentang manusia lebih tajam. Menurut Platon unsur pembentuk jiwa manusia adalah sensitiva (sensitif). Unsur ini ada di dalam binatang. Kemudian vegetativa (berkembang). Unsur ini ada di dalam tumbuh-tumbuhan dan terakhir adalah intelektiva (rasio). Perkembangan jiwa manusia dari unsur sensitiva sampai unsur intelektiva. Atas dasar itu, kedudukan manusia sebagai animal rationale (makhluk berakal budi) harus dihormati. Pada tahun 1990 Unitede Nation Programme Develompment (UNPD) meluncurkan human development. Nilai kemanusiaan bisa dilihat dalam ukurannya sebagai manusia yang bisa menciptakan sejarah.
Manusia tidak saja menjadi bagian dari sejarah, tetapi ia juga bisa menciptakan sejarah. Manusia sebagai organisator dan emanisipator. Manusia memiliki the art of managing (seni merawat) kehidupan dalam kaitannya dengan tanggungjawab etis. Tanggungjawab etis manusia sebagai pusat meliputi tanggung jawab terhadap kosmos sebagai bagian dari kehidupannya. Seni memahat kosmos untuk membentuk keindahan sangat dibutuhkan.
Manusia dan Kosmos
Kalau melihat kedua pandangan di atas, sesungguhnya keduanya bisa dicari titik temu. Kendatipun yang satu lebih mengoptimalkan yang lain sesungguhnya keduanya sedang mengarah ke satu hal yaitu menciptakan relasi yang harmonis antara manusia dan kosmos. Dekonstruksi kosmos menyebabkan kerusakan kosmos pour soi. Isu pemanasan global membalikan persaudaraan ahropos-kosmos. Manusia semena-mena merusakan kosmos. Pertambangan dibuka di mana-mana. Maka, tidak mengherankan lapisan ozon semakin menipis.
Seruan respondeo ergo sum yang terus dikumandangkan sebagai sebuah jalan solutif terhadap pemanasan global. Perang pemanasan global bukan saja menjadi tuga kelompok G-8, melainkan menjadi tanggungjawab bersama. Pekerjaan itu adalah sebuah panta rei, terus menerus berlanjut dan tidak penah akan berakhir.
Baca: Hotel Terbaik Dunia, Industri Pariwisata di Sumba Barat dan Ironi Kemiskinan
Langkah-langkah Yang Mesti Ditempuh
Dalam proses pembangunan Ruang Terbuka Hijau salah satu tolak ukur dalam pengaplikasian konsep Kota Hijau adalah keberadaan Ruang Terbuka Hijau di perkotaan, dalam luasan ruang terbuka hijau perkotaan tentunya memiliki luasan sebesar 30%. Oleh karena itu, ada berbagai macam langkah-langkah strategis yang dilakukan untuk bisa mencapai kebutuhan luasan tersebut adalah sebagai berikut
Menetapkan Kawasan yang Tidak Boleh Dibangun
Dalam rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan yang dipreservasi di antaranya adalah habitat satwa liar, daerah dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, daerah dengan genangan dan penampungan air (water retention), daerah rawan longsor, tepian sungai dan tepian pantai sebagai pengaman ekologis, dan daerah yang memiliki nilai pemandangan yang sangat tinggi.
Kawasan yang tidak boleh dibangun merupakan sebuah peringatan bagi pemerintah agar merawat dengan baik. Karena jika dipaksakan pembangunan di kawasan yang tidak boleh dibangun akan berdampak kepada pengrusakan lingkungan hidup; misalnya longsor, erosi dan kejadian lainnya.
Membangun Lahan Hijau
Sebagai stage holder (pemangku kebijakan), pemerintah melakukan strategi pembebasan lahan dengan tujuan agar meningkatkan pembangunan taman lingkunagan, taman kota, taman makam, lapangan olahraga, hutan kota, kebun raya, hutan mangrove dan situ/danau buatan.
Mengakuisisi RTH Privat menjadi RTH Kota
Akuisisi ini dilakukan dengan menerapkan koefisien dasar hijau (KDH) pada lahan privat yang dimiliki masyarakat dan swasta pada pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pemerintah Daerah.
Memberdayakan Komunitas Hijau
Partisipasi aktif Masyarakat dalam komunitas hijau diberdayakan melalui pembuatan pemerataan komunitas hijau, penyusunan rencana tindak, dan kelembagaan peran komunitas hijau. Dalam Langkah-langkah strategis ini dilakukan agar bisa menjalankan proses pembangunan Ruang Terbuka Hijau yang baik demi mengarah kepada pembangunan berkelanjutan, dan juga supaya perencanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku yang mengatur tentang strategi perencanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau itu sendiri.
Baca: Allah; Seorang Petani dan Pekerja yang Berbelas Kasih
Faktor Pendukung dan Penghambat
Faktor Pendukung
Faktor pendukung Ruang Terbuka Hijau adalah dukungan yang banyak dari pemerintah. Dukunga itu merupakan sebuah kebijakan penting bagi setiap daerah.
Faktor Penghambat
Ada berbagai macam faktor penghambat yang ditemukan pada penelitian ini yaitu ketersediaan lahan RTH yang berbasis sustanable devolopment Kota Malang masih belum terpenuhi dengan baik, perencanaan pembangunan kota yang belum memprioritaskan kebijakan publik, serta keterbatasan lahan yang mau dibangun untuk kebutuhan Ruang Terbuka Hijau itu sendiri.
Kesimpulan
Strategi perencanaan Ruang Terbuka Hijau menjadi sebuah gabe und aufgabe (tugas dan tanggungjawab) bagi Pemerintah pusat, Provinsi dan Daerah. Antara pemerintah pusta dan daerah harus bisa bekerja sama agar bisa meningkatan Ruang Tata Hijau bagi seluruh daerah di Indonesia.
Dengan diberlakukan kebijakan Ruang Terbuka Hijau Kota Malang maka akan menimbulkan sebuah kota yang ramah lingkungan. Pemerintah perlu melihat keseimbangan antara peningkatan ekonomi dan pengelolaan lingkungan. Kedua persoalan ini memang sering bertolak belakang. Karena jika pemerintah mengoptimalkan kebijakan pembangunan, maka dengan sendirinya akan berdampak kepada lingkungan hidup. Namun dengan adanya Strategi dan Kebijakan Ruang Terbuka Hijau hendaknya bisa menjadi sebuah tugas bagi pemerintah untuk bisa merawat dan melestarikan Kota Malang dengan baik.
Daftar Pustaka
Ambulato Tri. 2020. Pemetaan Isu Strategis Dalam Penyusunan Dokumen Pembangunan jangka Menengah Daerah. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Administrasi Negara Vol. 4. No. 2
Pramesti. 2016. Implementasi Kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah Dalam Penyediaan Ruang Terbuka Hijau. Jurnal Politikologi Vol. 3 No. 1
Sugiono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, kualitatif R&D. Bandung: Alfabeta
“Tulisan ini diambil dari skripsi sebagai tulisan akhir penulis di Universitas Tribhuana Tungga Dewi, Malang”