Indra Kenz Yang Memiliki 17 Daftar Aset dengan Nilai Rp 100 Miliar Lebih Ternyata Youtuber (foto: instagram milik Indra Kenz) |
BernasINDO.id-Sang afiliator binary option, Indra Kenz yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial ternyata seorang youtuber.
Julukan crazy rich Medan itu menjadi tersangka pada Kamis 24 Februari 2022 lalu terkait kasus investasi bodong binary option binomo.
Baca: Iklan; Sumber Penghasilan Utama Di Tengah Gempuran Covid-19
Selain itu, Indra Kenz juga terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara dan dimiskinkan. Pasalnya aset sang crazy rich itu disita pihak Bareskim Polri.
Baca: Pengaruh Game Online dalam Dunia Pendidikan
Berikut sejumlah aset pria dengan nama asli Indra Kesuma dari hasil trading itu yakni
1. Literally Café
2. Botxcoin
3. KursusTrading Indonesia
4. Disotiv Citra Digital
5. Depatu Warehouse
6. Red Wolf Indonesia (Bar & lounge)
7. Apartment senilai 1,5 Miliar
8. Rumah orang tua senilai 5 Miliar
9. Rumah di Medan Senilai 30 Miliar
10. Rumah di Alam Sutera Tangerang Senilai 20 Miliar
11. Toyota Supra senilai RP 2,036 Miliar
12. BMW Z4 Roadster Senilai 1,62 Miliar
13. Ferrari F149 Senilai 4,45 Miliar
14. Lamborghini Huracan LP580-2 Senilai 9 Miliar
15. BMW520i-F10 senilai 500 juta
16. Roll-Royce senilai 9 Miliar
17. Tesla Model 3 Standart Range Plus senilai Rp 1,5 Miliar.
Jumlah aset Indra Kenz jika ditotalkan, kemungkinan mencapai Rp100 miliar lebih termasuk aset yang harganya belum dinilaikan.
Baca: Di Penghujung Malam Pesta (Cerpen Pius Kanelmut)
Indra Kenz dijerat UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.
Kemudian, sang crazy rich asal Medan dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.
Baca: Lima Makna Hidup Yang Diajarkan Ibu Terhadap Anaknya
Selain itu, Indra Kenz dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.
Jika diputuskan bersalah atas kasus investasi bodong Binomo tersebut, Indra Kennz wajib membayar sejumlah denda yang ditetapkan pengadilan. Namun jika tidak cukup, dia harus menjalani hukuman kurungan sebagai penggantinya. (er/rbi)