Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

“Guru Penggerak” dan Perubahan Kualitas Proses Pembelajaran

Tuesday, April 5, 2022 | 11:00 WIB Last Updated 2022-04-05T04:00:27Z

 

“Guru Penggerak” dan Perubahan Kualitas Proses Pembelajaran

“Guru Penggerak” dan Perubahan Kualitas Proses Pembelajaran

Oleh: Sil Joni*

Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Setelah mengikuti beberapa tahapan seleksi, para calon Guru Penggerak di seluruh Indoensia angkatan V, sudah diumumkan secara resmi. Dari daftar nama calon yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tengaga Kependidikan, Tanggal 31 Maret 2022, ada 20 orang guru dari Kabupaten Manggarai Barat yang dinyatakan ‘lulus seleksi’. Latar belakang tempat dan tingkat satuan pendidikan di mana mereka mengabdi cukup bervariasi. Ada yang mengajar di level Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan ada juga yang mengajar di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Baca: Permenungan Silvester Joni Soal "Mencetak Insan Berkompeten", Apa Maknanya, Simak Ulasannya

Pada tahap seleksi ini, para calon Guru Penggerak itu harus melewati ‘tiga model’ tes. Pertama, tes uraian (esai). Mereka harus menjawab beberapa butir soal yang bersifat uraian. Panjang opini yang ditulis disesuaikan dengan instruksi dalam soal-soal itu. Tapi yang pasti bahwa setiap soal memiliki tingkat kerumitannya tersendiri yang mempengaruhi penentuan jumlah karakter dalam tulisan itu.

Kedua, ujian ‘simulasi proses pembelajaran’ yang berpusat pada siswa. Para peserta diminta untuk membuat  simulasi proses pembelajaran yang berpusat pada siswa, berdurasi 10 menit. Masing-masing calon bebas menentukan kelas dan tema dalam simulasi tersebut. Simulasi itu dipresentasikan secara online. Setelah presentasi, dilanjutkan dengan sesi ‘tanya-jawab’.

Ketiga, tes wawancara. Pertanyaan-pertanyaan dalam sesi wawancara ini, hampir mirip dengan yang muncul pada tes uraian sebelumnya. Hanya saja, kali ini, jawabannya disampaikan secara lisan. Masalah yang diangkat, tentu saja berkaitan dengan peran dan fungsi Guru Penggerak dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran serta beberapa keterampilan dasar  yang dipunyai oleh seseorang untuk mendukung tugasnya sebagai Guru Penggerak.

Baca: Urgensitas SMK adalah Vokasional

Bisa dipastikan bahwa 20 guru dari Manggarai Barat itu sudah mengikuti dengan baik tiga fase ujian dalam proses seleksi itu dengan hasil yang memuaskan. Karena itu, kita patut mengucapkan profisiat atas pencapain itu. Mereka sudah membuktikan bahwa guru-guru di Manggarai Barat juga mempunyai ‘potensi yang bagus’ untuk bisa berada pada garda depan dalam meningkatkan mutu pendidikan di tanah air.

Kendati demikian, status mereka masih sebagai ‘kandidat Guru Penggerak’. Mengapa? Lulus seleksi tidak secara otomatis dilantik menjadi Guru Penggerak. Mereka masih harus mengikuti semacam ‘pendidikan Guru Penggerak’ selama 9 bulan. Pelbagai pelatihan, lokakarya dan proses pembeljaran resmi mesti diikuti dengan baik agar pada akhir proses itu bisa mendapat ‘Sertifikat Guru Penggerak’ secara meyakinkan.

Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajar sebagai guru.

Saat ini, sudah bergulir wacana soal kriteria menjadi Kepala Sekolah. Dijelaskan bahwa Sertifikat guru penggerak kini merupakan salah satu  syarat untuk menjadi kepala sekolah. Ketentuan ini diatur dalam Permendikbud No. 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Praptono mengatakan, guru yang sudah memiliki sertifikat dari diklat calon kepala sekolah tetap dapat menjadi kepala sekolah. Namun, diklat pendidikan calon kepala sekolah ditiadakan per 2022.

"Calon kepala sekolah adalah yang memiliki sertifikat guru penggerak, di samping mengakomodasi yang sudah punya sertifikat pendidikan calon kepala sekolah. Per 2022, diklat pendidikan calon kepala sekolah sudah ditiadakan. Jadi, semua penyiapan calon kepala sekolah dipenuhi dari pendidikan calon guru penggerak," kata Praptono dalam Silaturahmi Merdeka Belajar secara daring di kanal YouTube Kemendikbud RI, Kamis (20/1/2022).

Wacana semacam ini, tentu saja mesti dibaca dalam kerangka pemanifestasian cita-cita meningkatkan proses pembelajaran di sekolah. Asumsinya adalah Guru Penggerak telah dinyatakan memiliki kompetensi untuk ‘memperbaiki’ ekosistem pendidikan di sekolah. Seorang guru penggerak mempunyai semacam kompentensi leadership yang bisa menginspirasi guru lain untuk menerapkan proses pembeljaran yang berpusat pada peserta didik. Guru Penggerak akan bertugas menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya. Seorang guru penggerak juga menjadi pengajar praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.

Baca: Ujian Praktek UAS Bergenre Budaya Manggarai Raya

Dengan kapasitas semacam ini, maka rasanya mereka sangat layak untuk menjadi ‘pemimpin’ di sebuah lembaga pendidikan. Oleh sebab itu, wacana menjadikan Sertifikat Guru Penggerak’ sebagai kriteria untuk menjadi Kepala Sekolah, merupakan kebijakan yang tepat, logis dan efektif. Dengan demikian, metode konvensional dalam ‘memilih’ Kepala Sekolah, yang hanya berdasarkan sistem senioritas dan mengandalkan hasil diklat sesaat, mungkin tidak lagi relevan saat ini.

Kita tahu bahwa secara teoretis, Guru penggerak diharapkan bisa  bertugas untuk mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah, membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Secara keseluruhan, guru penggerak menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong berjalannya ekosistem pendidikan di sekolah dengan baik.

Baca: Bupati Hery Nabit Lantik 162 Kepala Sekolah dan 22 Kepala Puskesmas di Gedung Berbeda

Saya membayangkan seandainya ‘sederetan kualitas’ di atas dimiliki dan dihayati secara konsisten oleh para Guru Penggerak, maka perubahan dan kemajuan dalam sektor pendidikan, bukan hanya mimpi di siang bolong. Apalagi, jika sebagian besar guru dalam sebuah Satuan Pendidikan memiliki Sertifikat’ sebagai Guru Penggerak dan mengimplementasikan secara kreatif pelbagai keunggulan praktis dan teoretis itu, maka kita akan mengalami lompatan kemajuan yang sangat signifikan.

Saya kira, bukan tidak mungkin program pendidikan Guru Penggerak ini menjadi ‘program wajib’ di masa mendatang, jika dalam pelaksanaannya program ini terbukti sangat efektif mendongkrak kualitas proses pembelajaran di sekolah. Semua guru diwajibkan untuk mengikuti program ini. Program Guru Penggerak berpotensi menjadi salah satu ‘solusi konkret’ mengatasi isu stagnasi mutu proses pembeljaran di sekolah formal selama ini.

 

*Penulis adalah  staf pengajar SMK Stella Maris Labuan Bajo.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • “Guru Penggerak” dan Perubahan Kualitas Proses Pembelajaran

Trending Now

Iklan