Menyambut Tahun 2022 sebagai Tahun Toleransi
Oleh: Fransiskus Ndejeng*
Tahun 2022 dinobatkan sebagai tahun toleransi oleh
pemerintah Indonesia. Kata toleransi, berasal dari ucapan bahasa Latin, “tolerare”, yang berarti dengan
sabar membiarkan sesuatu. Dalam bahasa
Indonesia, kata ini diterjemahkan sebagai sifat atau bersikap menenggang
(menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan,
kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau
bertentangan dengan pendirian sendiri.
Untuk memahami pentingnya “tahun toleransi 2022” memang dibutuhkan rasa atau sense agar memiliki keseimbangan sikap. Jika rasa kita dalam beragama dan berbangsa telah berkurang atau bahkan hilang sama sekali, maka semua hal yang dilihat akan menjadi “sepa” (dibuang) ibarat makanan yang terasa hambar, sehingga wajar muncul pandangan dan narasi yang selalu negatif (Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Republik Indonesia, 2022).
Mengapa? Tentu ada berbagai alasan
sehingga pemerintah atas nama negara dan
rakyat sekitar 270 juta jiwa menetapkan tahun 2022 ini sebagai tahun toleransi.
Kita semua tahu, bahwa sejak Indonesia merdeka tahun 1945 melalui para pendiri
bangsa ini atau sejak abad ke-15, tahun 1484 Masehi, istilah toleransi di wilayah Nusantara telah ada.
Kita tahu bahwa akhir-akhir ini, riuh rendah dalam dunia komunikasi yang
semakin canggih, sering terjadi pengkhianatan terhadap kehidupan bersama. Sebut
saja pelecehan terhadap agama lain, radikalisme, dan sebagainya. Rasisme
terhadap suku, agama, pribadi dan kelompok atau golongan tertentu marak
terjadi. Salah satu isu seksi misalnya ialah menolak peraturan pemerintah dalam
edaran kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek, dan Kementerian Agama
dan Kemendagri, dengan Yudicial Review
tentang penggunaan pakaian seragam
di sekolah negeri ke MK. Hal ini
tentu merupakan bentuk pengkhianatan
terhadap toleransi kehidupan bersama dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Atas dasar ini pemerintah melalui Kementerian
Agama Republik Indonesia menetapkan tahun 2022 sebagai tahun toleransi.
Dalam pandangan penulis, jika pemerintah menetapkan tahun
ini sebagai tahun toleransi, itu artinya ada hal yang kurang beres dan perlu
dibenahi dalam kehidupan bersama dalam rumah besar kita sebagai bangsa
Indonesia saat ini! Hal ini sepertinya sangat bertentangan dengan piranti
Pancasila sebagai pemersatu bangsa. Kata Pancasila sebagaimana makna
dasarnya berarti ‘sendi dasar yang lima’
atau 'lima dasar yang kokoh’. Demikian pula dengan semboyan 'Bhinneka Tunggal Ika’ yang memiliki
arti berbeda-beda tetapi tetap satu, menjadi motto bangsa Indonesia yang
melambangkan persatuan di tengah keberagaman.
Baca: Mereguk Dari Sumber Sendiri: Pancasila sebagai Local Wisdom di Tengah Kemelut Modernitas
Semboyan Bhinneka
Tunggal Ika, telah tercipta jauh sebelum Indonesia merdeka. Bahkan
penciptanya pun bukan seorang pejuang kemerdekaan. Bhinneka Tunggal Ika adalah sebuah frasa yang terdapat dalam
Kakawin Sutasoma (syair dengan bahasa Jawa Kuno). Kakawin Sutasoma merupakan
karangan Mpu Tantular yang ditulis menggunakan bahasa Jawa Kuno dengan aksara
Bali (biasa disebut bahasa Kawi ). Kakawin Sutasoma ditulis pada abad ke-14 M.
Kutipan frasa Bhinneka Tunggal Ika
itu sendiri terdapat dalam petikan pupuh 139 bait 5 pada Kakawin Sutasoma 47.
Jika diterjemahkan tiap kata, Bhinneka berarti 'beraneka ragam’, Tunggal berarti ' satu ' dan Ika
berarti 'itu’. Sehingga bila mengacu pada arti harfiah, maka Bhinneka Tunggal Ika memiliki arti
'beraneka ragam itu satu’. Kakawin Sutasoma, kini bisa dilihat secara langsung
dalam ‘Pameran Pancasila’ yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pameran tersebut biasanya diadakan
pada setiap jelang peringatan hari lahir Pancasila yang selalu diadakan di
Museum Nasional Indonesia, Jakarta. Kitab Kakawin Sutasoma yang dipamerkan itu,
telah dituliskan kembali di atas daun lontar berukuran 40,5 x 3,5 cm pada tahun
1851 dengan isi 182 halaman dan tiap halamannya ditulis dalam 4 baris.
Memasuki ulang tahun negara ini yang ke-77, dengan diiringi oleh berbagai macam dinamika sosial budaya, diikuti oleh perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat, ada letupan yang mengganggu bingkai kehidupan bersama, yakni sikap intoleransi. Sifat dan karakter intoleransi yang terjadi, seperti gangguan keamanan negara secara kolektif, misalnya nyata dalam operasi KKB di Papua dan Papua Barat saat ini atau gangguan berupa penghinaan terhadap kelompok agama, suku, ras, dan aliran tertentu. Hal ini bisa berdampak pada menguatnya kembali politik identitas, sejak situasi pilkada Jakarta tahun 2017 dan pilpres 2019 yang terbelah dan mengancam perpecahan anak bangsa.
Pada gilirannya, sikap intoleransi dapat mengganggu
kebhinekaan bangsa kita karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang
telah dicetuskan oleh pendirinya bangsa ini. Pelanggaran pada sila pertama
misalnya ialah tindakan yang menghina agama lain. Padahal salah satu poin dalam
sila ini ialah menghormati pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda
sehingga terbina kerukunan hidup. Jika tidak diperhatikan dengan baik, hal ini
dapat merusak gagasan tentang kemanusiaan yang adil dan beradab seperti yang
terkandung dalam sila kedua Pancasila, seperti mengakui persamaan derajat,
persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia. Lebih tepat disebut Hak
Asasi Manusia (HAM) sesuai piagam PBB, dan sejalan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945. Alinea pertama UUD 1945 berbunyi: “ Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa,
oleh karena itu maka penjajahan di atas muka bumi ini harus dihapuskan karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Baca: Soal Hasil Survei Untuk Pemilu 2024, Begini Kata Direktur Eksekutif LSI
Berlanjut pada sila ketiga, yakni Persatuan Indonesia. Hal
ini dapat dimaknai sebagai usaha untuk memajukan pergaulan demi persatuan dan
kesatuan bangsa yang berjiwa Pancasila. Lebih lanjut, sikap toleransi ini
ditampakkan dalam tindakan yang mau menerima dan mengakui bahwa perbedaan itu
adalah modal dan aset bersama yang perlu dipupuk dan dilestarikan bersama demi
Indonesia yang lebih maju di masa depan.
Lalu, kita cermati dalam sila keempat Pancasila, yaitu
“kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan.” Di sini diutamakan kepentingan negara dan masyarakat dengan tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain. Selain itu, dalam sila kelima Pancasila,
yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Salah satu maknanya
ialah mengembangkan perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana
kekeluargaan dan gotong royong, dengan tidak melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan umum atau kepentingan bangsa.
Dalam kaitan dengan narasi toleransi dalam bingkai kehidupan
bersama yang beraneka ragam perlu dijaga dan dipupuk adanya sikap penghargaan
terhadap perbedaan sebagai sebuah khazanah peradaban bersama bangsa kita.
Memberi rasa bahwa setiap perbedaan itu khas untuk masing-masing suku, agama,
ras dan antar golongan serta adat istiadat. Maka jadikan itu sebagai bumbu
adonan makanan bersama yang lezat untuk bisa disantap oleh semua anak bangsa.
Ibarat seorang pembuat resep makanan yang bisa dinikmati oleh semua anak
bangsa dari bahan-bahan yang beraneka
ragam, tidak ada satu pun yang menganggap diri
paling super dan menganggap orang lain rendah.
Kalau dilihat dari sisi kemanusiaan yang adil dan beradab,
maka secara universal sesungguhnya “kemanusiaan” itu bukan ciptaan manusia.
Manusia lahir atas kehendak dan Rahmat Allah semata. Sehingga amat keliru jika
setiap umat manusia di atas muka bumi ini mengagung-agungkan kepercayaan dan
agamanya masing-masing sebagai yang terbaik, dan pada tempat yang sama menolak
agama dan kepercayaan yang lain.
Baca: Mitos “Orang Sakti, Kaki, dan Mego” dalam Perspektif Feminitas-Kosmologis Suku Sara, Ngada
Dalam menyambut tahun toleransi 2022 ini, penulis ingin
menawarkan beberapa rekomendasi bagi para sidang pembaca. Pertama, marilah kita terus mawas diri dan saling menghargai satu
sama lain dengan menjaga dan merawat kehidupan agama, kepercayaan, suku, ras
dan antar golongan. Hal ini penting demi terwujudnya Indonesia yang damai dan
sejahtera sesuai tujuan hidup bangsa dan negara seturut ajaran Pancasila dan
Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kedua, menjauhkan diri dari sikap
diskriminatif terhadap keberagaman bangsa yang dapat mempertajam dan mengarah
ke perpecahan anak bangsa yang sedang menata diri menuju masyarakat yang adil
dan makmur. Misalnya, menghormati pemeluk agama lain manakala melaksanakan
ibadah dan meningkatkan gotong royong dalam menjaga keamanan di lingkungan dan
tempat ibadah.
Ketiga, kita memupuk dan merawat sikap
toleransi yang dimulai dari rumah sendiri, tetangga, masyarakat, hingga negara.
Selain itu, sikap toleransi juga mesti ditanamkan sejak dini mulai dari tingkat
pendidikan dasar sampai pada tingkat pendidikan tinggi. Hal tersebut dapat
dilakukan dengan memanfaatkan semua fasilitas yang ada melalui diskusi-diskusi
konstruktif.
Demikian pandangan penulis dalam menyambut dan melaksanakan
tahun toleransi di negara ini agar kita terbebas dari syak wasangka dan saling
curiga dalam usaha menuju bangsa Indonesia yang sungguh toleransi sebagai modal
bangsa menuju kesejahteraan lahir dan batin.
Semoga!
*Penulis adalah seorang praktisi pendidikan di Labuan Bajo,
Flores.