Oleh: Fransiskus Ndejeng
Pemantapan Kemampuan
Profesional Guru Sekolah Penggerak-Empat
orang guru dan Kepala SMP Katolik Rosa Mistika Waerana, bersama semua guru sekolah penggerak Indonesia, mulai Selasa, 10
Mei sampai 13 Juni 2022, melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring.
Kegiatan ini dilakukan, mengingat SMP Katolik Rosa Mistika Wae Rana, yang
berdiri sejak tahun 1967 ini, termasuk salah satu sekolah penggerak di Kabupaten
Manggarai Timur, dari sebanyak 143 sekolah. Mulai dari sekolah pendidikan
dasar, meliputi SD dan SMP, dan SMA SMK sederajat.
Kegiatan
bermutu ini dilakukan untuk mengimplementasikan tentang tata kelola sekolah
penggerak menyambut kurikulum baru yang disebut kurikulum Prototipe, atau
kurikulum sekolah penggerak di seluruh negeri tercinta ini. Sesuai dengan makna
nama dari kurikulum baru ini, maka semua guru di suatu sekolah yang telah lulus
dalam implementasi program sekolah penggerak, wajib hukumnya belajar berbagi
bagi sesama profesi guru di sekolah tersebut. Istilahnya, ditularkan dalam
pengembangan profesi guru dalam praktek administrasi pembelajaran di sekolah.
Standar
isi atau konten kurikulum, rupanya disederhanakan sesuai pedoman kurikulum yang
berlaku di seluruh negeri ini. Katakan saja, jumlah jam kegiatan pembelajaran
setiap pekan diperkurangi dalam matriks kurikulum itu. Contoh, mata pelajaran
PPKN dari sebelumnya, disebut dalam kurikum Kurtilas (K13), berjumlah 3 jampel
dalam seminggu, dikurangi jadi 2 jampel. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, juga
demikian. Dari 3 jampel dikurangi jadi 2 jampel. Bahasa Indonesia, dari 6
jampel, dikurangi jadi 5 jampel, Bahasa Inggris,
dari 4 jampel dikurangi jadi 3 jampel, Matematika, dari 5 jampel menjadi 4
jampel, IPA, dari 5 jampel menjadi 4 jampel. IPS, dari 4 jampel jadi 3 jampel.
Seni Budaya, dari 3 jampel jadi 2 jampel. PJOK, dari 3 jampel, menjadi 2
jampel,serta TIK, menjadi 3 jampel. Prakarya, dari 2 jampel , tetap jadi 2
jampel perpekan. Mungkin juga, ada
tambahan mata pejajaran Praktek Ideologi Pancasila, sesuai dengan Profil Siswa Pancasila, sejalan dengan ada gejala
kemerosotan mental terhadap ideologi Pancasila dalam praktek kehidupan
berbangsa dan bernegara. Maka dianjurkan untuk memasukkan mata pejajaran
ideologi Pancasila di sekolah. Praktek bertoleransi, praktek saling mencintai
dan mengasihi di tengah masyarakat (bdk. Undang-Undang PIP).
Baca: Reuni SMPK Rosa Mistika Waerana Tahun 2022
Dahulu,
ketika zaman Orde Baru, identik dengan era Soeharto, di dalam praktek kehidupan
masyarakat, bernegara dan berbangsa, hampir tidak ada gejala pertikaian
perebutan kekuasaan dalam implementasi politik, ekonomi, sosial budaya, yang
membawa bawa nama identitas SARA. Artinya, pendekatan sistem keamanan era itu,
ada baiknya juga. Memang ada yang kurang baiknya. Seperti sistem demokrasi
dikebiri, dan dikucilkan. Masyarakat dan birokrat serta politisi tidak
berbicara bebas dan merdeka seperti zaman ini.
Namun,
ada yang kebablasan dalam menyampaikan pendapat. Semacam adanya unsur-unsur gangguan
terhadap ideologi bangsa, tidak saling menghargai perbedaan hak asasi manusia. Sebagai
hak dasar kemanusiaan sejati dan hakiki di atas segala galanya, demi
kemanusiaan universal. Tidak menghargai kebhinnekaan atas bangsa yang beradab.
Apalagi dalam suasana pergaulan dunia global dalam sosmed dan sejenisnya.
Kegiatan
PKP para guru bersama sekolah penggerak di wilayah Manggarai Timur, selama sebulan secara online
ini memberikan spirit nilai pengetahuan, keterampilan sikap dan pengembangan
diri para guru profesional.
Kegiatan
PKP di SMP Katolik Rosa Mistika Waerana itu, merupakan sebuah bentuk dalam menggerakkan roda sistem kurikulum penggerak yang berlaku di
sekolah. Seperti di SMP Katolik Rosa Mistika Waerana ini; menurut pandangan penulis, adalah merupakan suatu
bentuk kegiatan yang bermutu untuk
memberikan nilai gerakan terhadap seluruh sistem kerja para guru dalam hal
menerapkan Kurikulum Merdeka Mengajar
dan Merdeka Belajar.
Bahwa
suatu kurikulum tidak hanya terpikat di dalam ruang-ruang belajar mengajar di dalam
dinding tembok ruangan gedung mentereng yang tertutup saja. Yang terpaku dan
tersistematis dalam ruang ruang yang dianggap tertutup juga. Tetapi, bagaimana
cara dari kepiawaian seorang guru
penggerak untuk menghidupkan suasana pembelajaran itu di dalam ruang-ruang virtual. Ruang-ruang di alam bebas sesuai
dengan tujuan dan sasaran pembelajaran itu sendiri, sesuai dengan topik pembelajaran. Atau
kompetensi dasar yang dikembangkan guru dalam proses pembelajaran. Bagaimana
cara mengukur sikap dan spritual guru dalam pengembangan pembelajaran di kelas
daring (dalam
jaringan) dan luring (luar
jaringan). Mengukur skala praktek dalam membuat penilaian siswa, atas pengetahuan(kognitif
), psikomotorik, dan afektif siswa.
Baca: Mencintai Almamaterku: “SMPK Rosamistika Waerana“
Dengan
dituntun oleh sebuah RPP simpel yang dianggap satu halaman saja. Tetapi, perlu
dirumuskan secara detail dari awal pembelajaran sampai pada penutup
pembelajaran; berupa evaluasi, dan tugas-tugas portofolio. Atau tugas proyek
untuk pemecahan masalah pembelajaran guru sesuai standar penilaian asesmen
Kompetensi minimal(AKM) dan atau kompetensi Asesmen Nasional( AN).
Rangkaian
administrasi pembelajaran seorang guru penggerak benar benar termaktub dalam
rangkaian proses struktur administrasi pembelajaran dalam sebuah RPP guru yang
komprehensif dan holistik.
Diperlihatkan
semua langkah pembelajaran yang kreatif, kritis, inovatif, kolaboratif, koperatif,
dan menyenangkan bagi pembelajaran siswa. Sebuah teknologi pembelajaran yang
hidup dan menyenangkan bagi siswa, karena telah dipedomani oleh sebuah
rangkaian sintak( langkah-langkah) yang
terurut dan sistematis. ( Bdk. Administrasi Guru sesuai Standar Proses ).
Untuk
mencapai tujuan pembelajaran yang telah diungkapkan dalam apersepsi dan
motivasi guru yang terarah dalam RPP diawal pembelajaran guru. Tidak tumpang
tindih apalagi operleping dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, proses
pembelajaran dalam RPP yang ibarat Sabit, parang, tofa, sekop bagi seorang
petani kalau ke ladang untuk membersihkan lahan siap untuk ditanami bibit yang
unggul. Hasilnya, bisa diamati dari proses kerja yang prosedural itu. Mulai
dari perencanaan penyusunan administrasi pembelajaran dalam musyawarah guru
mata pejajaran (mgmp) pada saat awal
semester ganjil dan genap dan/atau awal tahun pelajaran baru setiap tahun
secara rutin.
Setelah
pelatihan bimbingan teknis 4 orang guru penggerak yang dianggap profesional, dan kepala Sekolah Penggerak SMP Katolik Rosa
Mistika Waerana, selama kurang lebih sebulan, akan ditindaklanjuti dengan IHT (In House Training ) bagi para guru di sekolah. Guru guru tersebut bersama
Kepala Sekolah, Sr. Lusia Endu, CIJ, S.Pd; materi kegiatan sekolah penggerak
akan ditularkan kesemua rekan profesi guru di sekolah. Memang tugas profesional
seorang guru di masa mendatang tidaklah muda, untuk menyesuaikan diri dengan
perkembangan teknologi pendidikan dan pembelajaran yang kian pesat. Butuh
ketekunan dan keteladanan yang mumpuni bagi seorang guru sebagai pahlawan
pembangun insan cendekia bangsa yang cerdas, berkarakter, dan sungguh-sungguh
teladan (Bdk.
Konsep Pendidikan Ki Hajar Dewan Guru).
Menurut
pedoman BSNP (Badan
Standar Nasional Pendidikan), pengertian kurikulum merdeka belajar adalah suatu
kurikulum pembelajaran yang mengacu pada pendekatan bakat dan minat siswa. Di
sini, para siswa, dapat memilih pelajaran apa saja yang ingin dipelajari sesuai
bakat dan minatnya tersebut. Bentuk sederhana dari kurikulum Kurtilas (K13)
dengan sistem pembelajaran pada proyek tertentu (Project Based Learning).
Pengembangan
Kurikulum Penggerak di SMP dan sederajat, selain mata pelajaran yang sudah
disebutkan di atas, maka mata pelajaran TIK (Teknologi Informatika dan
Komunikasi) menjadi suatu pembelajaran wajib diajarkan di sekolah setingkat pendidikan
menengah pertama. Sebelumnya, sebagai mata pelajaran pilihan. Hal ini sejalan
dengan perkembangan dunia teknologi informasi yang kian pesat secara global,
membuat para guru dan siswa pandai beradaptasi dengan teknologi pendidikan dan
pembelajaran. Menurut penulis kita sebagai insan pendidikan tidak boleh mundur
selangkah nyamuk pun dalam perkembangan ini, tetapi, kita harus maju selangkah
kuda untuk mengejar perkembangan dunia pengetahuan, dan teknologi yang kian
maju ini (bdk. Pendidikan dan pembelajaran abad 21).
Baca: Soal Kunjungan Duta Baca Nasional di Ruteng, Bupati Hery Singgung Pondok Baca Di Pedesaan
Apakah
pengurangan jampel berpengaruh terhadap sertifikasi guru?
Dalam penjelasan tentang penerapan dan implementasi kurikulum pembelajaran di sekolah, tidak ada pengaruh terhadap efek perubahan dan pengurangan pembelajaran di kelas. Terutama untuk mencapai tuntutan kebutuhan jumlah jam pembelajaran wajib minimal 24 jam sampai dengan 40 jam perminggu. Sesuai dengan Permendikbud nomor 15/2018, tentang Tugas pokok dan fungsi guru(Tupoksi) guru melaksanakan tugas secara efektif 37,5 jam perminggu dan 2,5 jam istirahat. Adapun tupoksi guru sebagai berikut.
1. Merencanakan pembelajaran/pembimbingan,
2. Pengkajian kurikulum, prota, promes, silabus, RPP.
3. Menyusun perangkat pembelajaran/pembimbingan siswa,
4. Melaksanakan pembelajaran/pembimbingan siswa.
5. Menilai hasil pembelajaran/pembimbingan siswa.
6. Melaksanakan perbaikan dan pengayaan.
7. Melaksanakan tugas ekstrakurikuler.
Hal
ini sejalan dengan Permendikbud nomor 15 tahun 2018, pasal 4 ayat 2 RPP dan pasal
3 ayat 1(jam mengajar/membimbing 24-40 jam pelajaran). Terdiri dari Kegiatan intrakurikuler (kmb efektif), kegiatan
kokurikuler (wawancara,
observasi, dalam pengejaran , kegiatan ekstrakurikuler (olahraga, PMR, Pramuka,
paskibraka/PBB). Kegiatan menilai hasil pembelajaran/ pembimbingan meliputi
assesment of learning (mengukur pencapaian hasil belajar setelah pembelajaran berlangsung
seperti UAS, tes formatif, tes sumatif. Assesment for learning (proses pada
saat berlangsung untuk memantau kemajuan belajar, remedial, umpan balik,
kesimpulan. Contoh seperti menilai kuis, presentasi dan laporan pengembangan).
Assesment as learning (penilaian berlangsung melibatkan peserta didik seperti
menentukan kriteria aspek yang dinilai seperti cara menilai teman sebaya, bagi
siswa. Mendidik, membimbing dan melatih peserta didik. Mendidik dari segi isi, mendidik
berkaitan dengan pembentukan kesadaran moral dan kepribadian, dan lain
sebagainya.
Baca: Ancaman Bencana Ekologi dan Krisis Pengetahuan Lingkungan Sebagai Refleksi Hardiknas
Dengan
demikian, pertanyaan di atas yang menggugat tentang pengurangan jam dari
Kurtilas ke kurikulum penggerak, tidak akan berpengaruh terhadap ketentuan
jampel yang mengatur jam wajib mengajar di kelas adakah 24 jampel. Sebab, ada
berbagai jenis kegiatan tambahan jampel di sekolah untuk mencapai jumlah jam ketentuan
undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005. Antara lain konfirmasi tugas
menjadi pembina ekstrakurikuler, seperti Pramuka,pembina sanggar kesenian,
piket harian, PMR, pembina majalah dinding, dan lain sebagainya. Ada juga tugas
tambahan pokok di sekolah. Seperti tugas
sebagai Wakasek kurikulum, Wakasek Kesiswaan, Wakasek Humas; penanggung jawab
perpustakaan, penanggungjawab laboratorium, pengelola laboratorium IPA,
laboratorium Komputer, tim penilai angka kredit guru, tim PKB guru, tim
supervisi guru, dan masih ada lagi yang setara dan sejenis dengan kegiatan guru
di sekolah.
Oleh
sebab itu, pelaksanaan bimtek pengembangan kemampuan profesi( PKP) guru ini,
bermanfaat untuk membekali guru penggerak di sekolah bersama kepala sekolah
dalam rangka mempersiapkan trainer sekolah penggerak untuk melaksanakan
persiapan In House Training ( IHT) di kalangan guru pada waktu yang akan
menjemput tahun pelajaran baru 2022/2023. Semoga dari kegiatan ini secara
daring, para guru dan kepala sekolah, benar-benar dapat menerima manfaat untuk
diterapkan di sekolah secara efisien dan efektif.
Penulis
adalah seorang guru dan merangkap sebagai Kepala SMP Negeri 1 Komodo, Labuan
Bajo, Manggarai Barat, NTT.