Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

PPMAN Beberkan Dugaan Pelanggaran Polres Nagekeo

Wednesday, May 18, 2022 | 14:57 WIB Last Updated 2022-05-18T07:57:07Z
 
PPMAN Beberkan Dugaan Pelanggaran Polres NagekeoPPMAN Beberkan Dugaan Pelanggaran Polres Nagekeo
 
BernasINDO.id. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) Region Bali – Nusa Tenggara membeberkan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo terhadap Masyarakat Adat Rendu yang menolak lokasi pembangunan waduk Lambo/Mbay. 
 
Hal ini dikatakan Anton Yohanis Bala, S.H., Koordinator PPMAN Region Bali – Nusa Tenggara dalam konferensi pers di Mbay, Kabupaten Nagekeo pada Rabu (18/05/2022).
 
Anton Yohanis Bala mengatakan PPMAN mendapatkan Kuasa Hukum dari Masyarakat Adat Rendu melalui Surat Kuasa bernomor: 105/PPMAN – IV/2022,  Nomor: 106/PPMAN – IV/2022 dan  Nomor: 107/PPMAN – IV/2022 dengan dasar pijakan dari Kesaksian Masyarakat Adat Rendu cq Forum Perjuangan Penolakan Waduk Lambo (FPPWL), Perempuan AMAN PHKom Kompetar dan 24 Korban Penangkapan Polres – Nagekeo pada tanggal 4 April 2022 serta Surat Pernyataan Ketua dan Wakil Ketua Forum Perjuangan Penolakan Waduk Lambo (FPPWL) pada tanggal 23 April 2022.
 
 
Anton Yohanis Bala yang disapa John Bala melanjutkan, pihak PPMAN memberikan pernyataan ini sesuai dengan fakta dan analisa peristiwa sesuai dengan dasar hukum dan peraturan yang berlaku.
John Bala membeberkan beberapa kronologi peristiwa dalam dua bulan terakhir yang menimpa Masyarakat Adat Rendu sebagai akibat dari tindakan intimidasi, represif, kekerasan fisik dan psikis dari aparat Kepolisian Resor Nagekeo.
 
“Tanggal 23 Maret 2022 terjadi pertemuan antara Kapolres Nagekeo dengan warga masyarakat dari Dusun Roga – Roga dan Dusun Malapoma, Desa Rendu Butowe. Pada kesempatan itu, Kapolres menyampaikan akan diadakan ritual adat oleh Suku Kawa di Titik Nol namun Masyarakat Adat Rendu sebagai pemilik tanah di Titik Nol, Lowo Se menolak keras rencana ini karena Titik Nol di lokasi pembangunan waduk Lambo adalah tanah adat milik Masyarakat Adat Rendu dari Suku Redu, Woe Dhiri Ke'o, Woe Naka Lado dan Woe Aupoma,” kata John Bala.
 
 
John Bala melanjutkan tanggal 24 Maret 2022, pelaksanaan ritual adat di Titik Nol oleh Masyarakat Adat Suku Kawa dan hampir terjadi bentrok antara kedua pihak dihadapan Kapolres,  Kasat Intel dan anggota Kepolisian Resor Nagekeo,  Ketua DPRD Nagekeo, Asisten I Setda Nagekeo, Kepala Kantor Pertanahan Nagekeo, Sat Pol PP, anggota Koramil Nagekeo dan Camat Aesesa.
 
“Pelaksanaan  ritual adat oleh Suku Kawa ini dihadang oleh Masyarakat Adat Rendu dan terjadi perang mulut, saling dorong dan hampir saja terjadi perkelahian antara kedua pihak tersebut. Namun aparat Polres Nagekeo tidak melakukan tindakan pencegahan terhadap aksi kedua kelompok masyarakat adat tersebut,” lanjut John Bala. 
 
Dilanjutkan John Bala, tanggal 4 April 2022 pagi, Polres Nagekeo melaksanakan Apel Siaga Polres Nagekeo di Titik Nol yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata yang dihadiri ratusan anggota Polres Nagekeo, anggota Pol-PP Nagekeo, Camat Aesesa Selatan, Kepolsek Mauponggo, Kapolsek Boawae, Kapolsek Nangaroro, Kapolsek Aesesa, Kepala Desa Labolewa dan pihak Kontraktor yang bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap proses pengerjaan Waduk Lambo dapat berjalan aman dan lancar. 
 
Dijelaskan John Bala, pada tanggal 4 April juga dilaksanakan ritual adat oleh Leonardus Suru, Kristoforus Lado, Antonius Jati dan Kornelis Papu dari suku Gaja, Woe Ana Wata dan Dala Mare melaksanakan ritual adat di pintu masuk dengan dikawal oleh anggota Polres Nagekeo.  
 
Disini, awal dari penghadangan terhadap Leonardus Suru , dkk yang berbuntut penangkapan terhadap 23 warga Masyarakat Adat Rendu dan dibawa ke Polres Nagekeo.
 
“Ke-23 orang itu dibawa ke Polres menggunakan mobil Dalmas. Di Polres mereka diintimidasi, direpresif, kekerasan baik fisik maupun psikis dan dicacimaki. Sedangkan pada tanggal 5 April 2022, mereka dipaksa untuk membuat pernyataan menerima waduk oleh Kapolres Nagekeo saat melakukan konferensi pers. Sebuah pemaksaan yang luar biasa dilakukan oleh aparat penegak hukum,”tutur John.
Tak hanya sampai disitu, kata mantan Ketua LBH Nusra 2 periode ini, pada tanggal 18 April 2022 pada Rapat Bersama di Kantor Desa Rendu Butowe, lagi – lagi Masyarakat Adat Rendu mengalami intimidasi oleh Kasat Intel Polres Nagekeo, Serfulus Teguh yang membuat Masyarakat Adat menandatangani berita acara dalam situasi tertekan psikologisnya penuh ketakutan, merasa tidak nyaman dan tidak bebas. 
 
 
Pemilik Lembaga Advokasi dan Pendidikan Kritis (Bapikir) ini mengungkapkan, pada 25 April 2022 PPMAN sebagai kuasa hukum Masyarakat Adat Rendu, melayangkan surat bernomor : 43/PPMAN-IV/2022 kepada Kapolres Nagekeo, Yudha Pranata untuk melakukan dialog dua arah, perkenalan sebagai sesama penegak hukum sekaligus melakukan koordinasi penanganan hukum bagi 24 korban penangkapan namun metode dialog dirubah secara sepihak oleh Kapolres Nagekeo dengan melakukan dialog interaktif yang menghadirkan masyarakat penerima waduk yang pada akhirnya menelanjangi AMAN dan PPMAN dalam sesi dialog tersebut.
 
John Bala juga menuturkan, tanggal 9 Mei 2022, Kasat Intel, Serfulus Teguh menemui Bernardinus Gaso di rumahnya untuk meminta pertanggungjawaban terkait pembangunan rumah pertemuan dan Pos Pelayanan Hukum PPMAN, meminta masyarakat untuk mencabut surat kuasa hukum dari PPMAN dan mengancam Bernardinus Gaso, Mateus Bhui dan Willybrodus Bei Ou akan dipanggil dan diproses hukum.
 
“Mereka diancam Kasat Intel jika tidak mencabut surat kuasa hukum dari PPMAN. Mereka diancam akan dipanggil dan diproses hukum,” tutur John Bala.
 
 
Anton Johanis Bala menuturkan, akibat dari sikap represif aparat Kepolisian Resor Nagekeo, Masyarakat Adat Rendu membuat surat penyataan menolak kembali pernyataan pada tanggal 5 April 2022 dan pernyataan pada tanggal 18 April 2022.
 
PPMAN berharap seluruh kesepakatan dan persetujuan Masyarakat Adat yang dibuat dibawah tekanan dan manipulatif berhenti disini. Sekarang kita akan memulai babak baru dengan model penyelesaian yang humanis, demokratis, independen dan menyeluruh. (umb/id)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PPMAN Beberkan Dugaan Pelanggaran Polres Nagekeo

Trending Now

Iklan