Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Refleksi dan Memaknai Purna Tugas

Suara BulirBERNAS
Friday, January 27, 2023 | 18:30 WIB Last Updated 2023-01-27T11:56:37Z

 

Refleksi dan Memaknai Purna Tugas
Refleksi dan Memaknai Purna Tugas 


Oleh: Fransiskus Ndejeng


Dalam perjalanan panjang pengabdian seseorang dalam berkarya di dunia kerja, tentu, memiliki suatu aturan yang berlaku umum. Apakah di dunia kerja birokrasi kenegaraan, pemerintahan, maupun di dunia kerja kewirausahaan, atau lembaga swasta lainnya. Semuanya, memiliki aturan dan prosedur yang terstandar. Bisa diukur dari semua aspek manajemen yang dianggap baku yang berlaku di hampir semua dunia kerja.


Hal ini berlaku umum menurut tata aturan manajemen suatu tugas pokok dan fungsi pada hampir semua negara di dunia ini. Barometer dan ukuran standar pekerjaan dan upah sesuai dengan ketentuan suatu negara di dunia. Biasa dikaji dari pedoman umum PBB dibawa naungan Badan Organisasi Buru Dunia, yang biasa disebut International Labour Organization (ILO).


Baca: Sumber Untuk Mengenal Yesus: (2) Tradisi Suci dan Relevansinya Bagi Gereja Indonesia


Mengapa? Ada beberapa alasan yang mendasar secara umum disusun dalam suatu tata aturan dalam dunia kerja, baik Nasional maupun Internasional. Agar seseorang yang bekerja disebut pekerja memiliki hak dan kewajiban yang sama dan seimbang sesuai standar operasional prosedur (SOP) dari pemberi kerja kepada penerima pekerjaan, yang disebut tenaga kerja (buruh). 


Suatu pekerjaan dilaksanakan untuk mewujudkan wajah suatu organisasi kerja agar menghasilkan sebuah tujuan organisasi yang produktif, efektif dan berkesinambungan, sesuai pedoman rencana kerja yang baik. Rekruitmen sumber daya manusia( SDM) yang semakin hari semakin berkualitas untuk memperbaiki sistem kerja kelembagaan negara. Diuraikan dan dijabarkan sesuai dengan harapan dan visi, misi sebuah organisasi kerja dibawah payung hukum yang baku dan dapat diukur secara jelas.


Menurut pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23/2023, junto Undang-Undang Nomor 21/2020 dan pasal 21 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor Nomor 35/2021 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem seperti yang disebutkan di atas, yaitu : a. 7 jam kerja dalam sehari atau 40 jam kerja dalam satu minggu untuk hari kerja dalam 1 minggu; atau b. 8 jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.


Sesuai dengan ketentuan masa pengabdian sebagai seorang pekerja negara dibidang pendidikan selama kurang lebih 32,6 tahun, lepas enam bulan. Memiliki hikmah tersendiri dalam perjalanan seorang praktisi pendidikan. Terhitung sejak pengabdian awal di dunia kerja Yayasan Persekolahan swasta Katolik, selama kurang lebih lima tahun, dari tahun 1989-1994. Kemudiaan mengabdi di dunia kerja sekolah negeri milik pemerintah sejak tahun 1995-2023.


Disana sini tentu, memiliki lika liku; ada yang menyenangkan dan kondusif, dan ada juga yang kurang menyenangkan dan kurang kondusif. Bagaikan seorang musafir berjalan mengelilingi dunia tanpa lelah. Menyusuri padang savanna kehidupan dalam dunia kerja tanpa henti. Sejumput pengalaman yang indah ini, membulatkan tekat, dan tentu, membuat kita matang dan dewasa dalam dunia kerja.


Baca: Sumber-Sumber Untuk Mengenal Yesus: (1) Kitab Suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru


Dan, hubungan sosial dengan berbagai latar sosial budaya dan pribadi. Bukan soal upah atau gaji yang lancar dibayarkan oleh pemberi kerja setiap bulan. Tetapi, lebih ke bagaimana kita sebagai pekerja, sesuai tugas dan fungsi tugas kita, mengelola hubungan yang baik, menyenangkan dan kondusif dalam mengelola sebuah rangkaian kerjasama diantara sesama pekerja, yang berbeda latar belakang individu, karakter, sosial budaya dan lain sebagainya, dapat menyatu dalam menyelesaikan tugas dan misi kita sesuai dengan visi kebangsaan kita; yaitu untuk mewujudkan bangsa Indonesia yang cerdas dan bermutu, serta untuk mencapai masyarakat adil, makmur, sejahtera, lahir dan batin menuju bangsa yang beradab di atas muka bumi ini. 


Sekuat tenaga dan pikiran sebagai pekerja di ladang pendidikan selama ini, penulis mampu untuk menuntaskan seluruh rangkaian pekerjaan sesuai harapan dan target organisasi pendidikan bangsa kita. Kendatipun masih banyak pekerjaan rumah yang belum dapat diselesaikan. 


Pekerjaan itu, menjadi urusan pelanjut estafet tugas yang menerima amanat se lanjutnya. Sebab, setiap pekerjaan yang diemban, selalu berkolaborasi dengan individu lainnya; sehingga sistem pekerjaan di dunia pendidikan kita selalu tersambung secara kontinuitas (tersambung). Ada prinsip dan adagium, ada yang pergi dan ada yang datang. Ada yang purnatugas dan ada yang datang melanjutkannya, sebuah estafet sambut menyambung tanpa putus. 


Hal ini lumrah. Tidak ada yang abadi dalam hidup organisasi ini, sebuah manajemen pada suatu bangsa yang besar seperti bangsa Indonesia ini. Yang tua tumpas dan yang muda tunas. Berkaitan dengan dan bergantung pada peluang dan kesempatan saja. Semua ada dan indah pada waktunya. 


Waktu dan moment yang tepat untuk bergerak maju tanpa tekanan yang berarti. Mungkin syarat akademik dan pengalaman adalah sebuah guru yang baik dalam mengarungi suatu pekerjaan di mana pun di bawah kolong langit ini. Tidak ada yang kebetulan. Semua memiliki rencana yang indah. Semua ada moment dan ada waktunya. Tak dapat dikejar karena kalau dikejar takut terantuk di batu nanti akan terjatuh. Kalau berjalan jangan terlalu mendongak awas terantuk pada batu besar, dan kalau berjalan jangan terlalu menunduk jangan sampai tabrak tiang listrik, dan kena jidat dan jatuh.


Dalam masa perjalanan waktu pengabdian sebagai abdi negara, menginjak waktu tiga dekade, bukanlah sebuah waktu yang pendek, singkat. Banyak keluh kesah; lika likunya. Susah senang dan pahit getirnya. Pokoknya, banyak makan asam garamnya. Namun, kesini kesininya, tentu memiliki sebuah tanggungjawab yang mulia untuk memuliakan manusia sesuai titah Allah Yang Maha Kuasa. 


Baca: Mimpi ke Negeri Sakura Bersama 'Edigy' (Pelaksanaan Kelas Bahasa Jepang di SMK Stella Maris)


Lewat tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kita untuk menerima mandat dari sang pemilik tanggungjawab itu sendiri demi mencerdaskan bangsa, sesuai dengan amanat proklamasi kemerdekaan, 17 Agustus 1945; yaitu” untuk mengisi kemerdekaan bangsa di depan pintu gerbang kemerdekaan bangsa Indonesia”. Jadi, tugas kita sebagai seorang praktisi pendidikan sudah melaksanakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sesuai dengan pesan moral dari negara tercinta, yang telah dicetuskan oleh pendiri bangsa ini, Soekarno Hatta, dkk.


Untuk mengisi lebih lanjut bukan lagi tanggung jawab bagi sang seorang yubilaris lagi. Tugas dan tanggungjawab sang yubilaris sudah tutup buku. Namun, di luar sana, tetap memberikan perhatian dari luar struktur yang ada. Dengan cara berbeda. Sebab, sudah paripurna dari komposisi dan struktur organisasi negara yang mengaturnya, sesuai dengan batas waktu dan umur kerja. Di negara Indonesia berlaku aturan untuk purnatugas berkisar antara 58-60 tahun, sampai 65 tahun bagi kalangan akademisi dan praktisi hukum. Semua telah dibatasi oleh aturan dunia kerja dan peraturan turunannya. Jadi ada ikatan dokumen administrasi sebagai barometer untuk mengambil keputusannya. Bukan kemaun pribadi dan atau sekelompok orang yang ingin mengatur suatu perangkat suatu organisasi. Semua ada standar operasional prosedur (SOP). Mulai dari pereikruitan, pengangkatan dan pemberhentian serta purnatugas diatur secara organisasi negara.


Aspek psikologis, sosial budaya dan pedoman administrasi kerja dijadikan sebagai alat ukur untuk mengamati, menilai, memonitoring, mengevaluasi setiap kinerja sebagai pekerja secara terukur dan terstruktur dalam pedoman khas kelembagaan sesuai peraturan pemerintah dan atau perwujudan undang-undang yang berfungsi di suatu negara yang berdaulat. Sehingga setiap apa yang dilakukan oleh seorang pekerja tetap mengacu pada pedoman yang ada. Tidak abal-abal. Memiliki pedoman yang jelas di dalam bentuk seperangkat penilaian sikap kerja, prilaku laku, dan disiplin kerja dalam Satuan Kinerja Penilaian( SKP) secara kualitatif dan kuantitatif. Objektifitas penilaian berdasarkan seperangkat aturan penilaian dan instrumen dokumentasi administrasi yang akurat.


Takaran yang telah dibuat sesuai dengan besar kecilnya tugas dan tanggungjawab yang diemban setiap pekerja. Tidak sama. Kalau dilevel Sekolah, selain tugas pokok Lima M (Menyusun administrasi, Melaksanakan tugas administrasi, Menilai, Menganalisis, dan menerima tugas tambahan lainnya). Misalnya, seorang Kepala Sekolah, memiliki tugas manajerial, supervisor dan kewirausahaan. Dilengkapi oleh para unsur wakil Kepala Sekolah, yang meliputi wakil Urusan Kurikulum dan Akademik, wakil Urusan Kesiswaan, wakil Urusan Sarpras, dan wakil Urusan Humas dan publikasi. Ditambahkan lagi dengan penanggungjawab pengelola perpustakaan, Laboratorium (IPA, Komputer). Dijabarkan dalam tugas pokok sebagai guru dan pegawai tata usaha sekolah. Urusan aset dan barang sekolah. Urusan pembinaan karakter siswa, urusan pembina OSIS, urusan pembina Kepramukaan, urusan Mading, urusan UKS, Urusan Kebersihan Lingkungan sekolah, dan urusan wali kelas. Urusan Satpam, urusan Kantin Sekolah. Urusan prestasi siswa; olahraga prestasi, O2SN, Liga Pelajar, Olimpiade Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, dan jenis prestasi lainnya. 


Sebagai pelaku pekerjaan dan praktisi pendidikan di Sekolah, penulis menilai, mengevaluasi, sekaligus menarik sebuah refleksi yang panjang selama ini. Bahwa, betapa penting dan strategisnya, ketika menerima dan melaksanakan tugas dengan penuh sungguh-sungguh dalam sikap melayani hidup sesuai warta sang sabda dalam hidup ini. Ada yang unik, dan ada juga yang dirasa kurang pass dalam amukan perasaan yang kurang enak. Misalnya, ketika ada tekanan dari pihak eksternal dan internal, pasti mengalami kegalauan, baper (terbawa perasaan). Ketika tidak sesuai dengan suara hati dan kata hati, pasti memiliki rasa memelas hati. Tetapi, ketika kita mengalami peristiwa pergolakan moral tanggungjawab dalam bertugas, yang pasti sebagai manusia yang rapuh dan lemah, tak kuasa untuk bertahan. Butuh kesabaran, keuletan, butuh kerjasama dan koordinasi diantara sahabat pekerja yang sepadan dan sejalan. Tidak mempertajam suasana dan kondisi yang sedang dialami dalam bertugas. Butuh kajian administrasi dan aturan yang berlaku. Namun, dari itu semua butuh doa dan campur tangan Tuhan dalam hidup dan karya. 


Catatan ringkas selama pengabdian di lembaga pendidikan selama ini; selalu sehat walafiat, selalu menikmati pekerjaan sesuai panggilan hidup dalam pewartaan ilahi. Disambut dalam nada penuh syukur dan bahagia. Menerima tugas dan tanggungjawab yang mulia sesuai kehendak pribadi dan tugas negara, masyarakat dan gereja. Makna sebuah tugas yang hampir rampung, paripurna; terhitung tahun 1989 sampai saat ini. Mengabdi di sebuah lembaga pendidikan Katolik, Yayasan Serikat Sabda Allah Ruteng (YSSAR), sekarang berganti nomenklatur Yayasan Arnoldus Pendidikan Labuan Bajo (Yapendar), dari 1989-1994. Hijrah ke Timor Leste, bekas provinsi ke 27 Republik Indonesia, 1995-1999. Kembali kepangkuan ibu pertiwi, 2000-2010, mengabdi di SMP Negeri 1 Komodo, Labuan Bajo; mutasi tugas di SMP Negeri 2 Mbeliling, sejak tahun 2010-2016. Dan kembali ke SMP Negeri 1 Komodo, 2017-2023.


Riwayat pendidikan, tamat SD, di SDK Watu Weri, 1976. Tamat SMP Katolik Rosa Mistika Waerana, 1979/1980. Tamat SMAN 526 Ruteng (SMAN 1 Langke Rembong), jurusan IPA, 1983. Tamat kuliah Sarjana Pendidikan IPA( Biologi)Univeristas Widya Mandira Kupang, 1989. Tamat pascah sarjana Universitas Kanjuruhan Malang, magister Manajemen Pendidikan tahun 2014. 


Penulis, memiliki bakat menulis sejak muda. Penulis beberapa kali menulis buku dibidang pendidikan dan sosial budaya. Menulis berbagai artikel di berbagai media offline dan online terakreditasi. Menulis jurnal pendidikan bergenre lokal. Semasa masih muda produktif, sering memberi seminar di tingkat organisasi profesi, MKKS dan PGRI Kabupaten Manggarai Barat. Aktivis sosial Gereja Katolik, lingkungan hidup. Wakil Ketua Organisasi PGRI Manggarai Barat, terhitung mulai tanun 2008-2025. Ketua Seksi HAK Paroki Roh Kudus Labuan Bajo, 2020-2025, calon Keuskupan Labuan Bajo di masa yang akan datang. Memiliki kegemaran memelihara ternak kecil dan sedang di rumah. Memiliki empat orang buah hati yang sudah dewasa; dan memiliki seorang permaisuri yang setia sehidup semati dalam untung dan malang. Semoga bermakna!


Akhirnya; penulis patut menyampaikan ucapan berlimpah tiada taranya bagi sesama profesi sepanjang 32 tahun lebih, telah bersama untuk mencerdaskan bangsa ini, baik di tempat tugas, di bidang organisasi profesi, maupun di tempat kerja yang berbeda. Marilah kita saling memohon kekuatan dalam sisah waktu pengabdian kita sampai finish di tempat tujuan kita masing-masing dengan gembira dan semangat kerjasama yang kreatif, inovatif, koperatif dan koordinatif. Apalagi jaman ini semakin canggih dengan tekhnologi yang semakin tinggi dan maju pesat. Namun, jangan kita melupahkan akar budaya dalam proses pendidikan anak bangsa dengan menyentuh perasaan, karakter, perhatian yang lembut dan tetap tegas. Sebab, yang bisa mengubah dunia ini bukan tekhnologi melainkan panggilan profesi keguruan kita. Seperti telah ditandaskan oleh Ki Hajar Dewantoro. Di depan memberi contoh, di belakang mendorong, dan di tengah mendampingi (Ingarso Sung lada, Ing Madya Mangun Karsa, dan Tut Wuri Handayani). 



Penulis, praktisi pendidikan dan sosial budaya dan lingkungan Manggarai Barat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Refleksi dan Memaknai Purna Tugas

Trending Now

Iklan