Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Penghargaan, Apresiasi dan Terimakasih Yang Pantas Bagi Karyawan/ti SVD Menurut Konstitusi SVD (Suatu Catatan Kritis-Yuridis Formal)

Suara BulirBERNAS
Tuesday, January 30, 2024 | 10:10 WIB Last Updated 2024-01-30T03:33:29Z

Oleh: RP. Stefanus Dampur SVD*)


Penghargaan, Apresiasi dan Terimakasih Yang Pantas Bagi Karyawan/ti SVD Menurut Konstitusi SVD  (Suatu Catatan Kritis-Yuridis Formal)
Penghargaan, Apresiasi dan Terimakasih Yang Pantas Bagi Karyawan/ti SVD Menurut Konstitusi SVD  (Suatu Catatan Kritis-Yuridis Formal)



I. Prolog


SVD merupakan kependekan dari tiga kata bahasa Latin yakni: Societas Verbi Divini. 

Jika di-Indonesia-kan: "Serikat Sabda Allah". Tarekat religius ini didirikan oleh Santo Arnoldus Jannsen pada 8 September 1875 (tentang sejarah pendirian SVD, pembaca boleh mencari sendiri literaturnya).


Baca: "In Memorian" Dede Julius Badar, Penjahit Senior Di Balik Jahit Seminari Tinggi Santo Paulus Ledalero


Di samping banyak karya pelayanan SVD, hal yang tak dilupakan SVD adalah memberikan penghargaan, apresiasi dan terima kasih kepada karyawan/ti yang menolong SVD dalam banyak bidang karya pelayanan.


II. Intipati Konstitusi SVD Dalam Hal Penghargaan, Apresiasi dan Terimakasih yang Pantas Bagi Karyawan/ti


Konstitusi SVD No. 313 menegaskan: 

"Penghargaan dan terima kasih hendaknya kita berikan kepada mereka yang bekerja bersama dengan kita dalam karya misioner, juga kepada para sahabat, penderma dan para penggerak yang mendukung usaha-usaha kita.

Terhadap para karyawan yang kita pekerjakan, kita mempunyai tanggung jawab khusus. 

Kita mengurus kesejahteraan rohani mereka dan memberikan kepada mereka upah yang pantas (...)".

(Lihat: Konstitusi dan Direktorium Serikat Sabda Allah (Ende: Nusa Indah, 2001), hlm. 78-79).


Kita bisa menegaskan bahwa hal praktis berupa apresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih yang nyata dari SVD kepada karyawan/ti yakni: memberikan kesejahteraan rohani dan upah yang pantas. 


Baca: Menjadi Nabi dan Raja yang Berwibawa dan Berintegritas


Sejauh pengamatan kami, kesejahteraan rohani yang diberikan SVD kepada karyawan/ti SVD di manapun di dunia ini yakni: rekoleksi, ret-ret, pelayanan misa, out-bond, hang-out, rekreasi bersama, kunjungan ke keluarga karyawan/ti yang merayakan syukuran nikah, komuni pertama juga melayat keluarga mereka yang sedang berada dalam suasana duka.


Dalam hal pengupahan karyawan/ti, SVD berjuang keras untuk memberikan "upah yang pantas" kepada karyawan/ti sesuai kesepakatan kerja bersama dan upah minimum regional yang ditetapkan oleh pemerintah.


III. Epilog


Dari uraian singkat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa apresiasi, penghargaan dan ucapan terima kasih yang nyata dari SVD kepada karyawan/ti yakni: memberikan kesejahteraan rohani dan upah yang pantas sungguh-sungguh diperhatikan dan diwujudnyatakan oleh SVD dalam segala level organisasi,  mulai dari Rektorat, Regio, Provinsi hingga Generalat SVD di Roma, Kota Abadi itu. 


Kami mengucapkan limpah terima kasih kepada segenap karyawan/ti SVD (entah sudah meninggal maupun yang masih hidup) atas kerja sama dan kontribusi kalian untuk kemajuan dan perkembangan karya pelayanan SVD selama 149 tahun (1875-8/9-2024).


Baca: Menjadi Hamba Allah: Melakukan Apa Yang Allah Minta dan Menjauhi Segala Larangan


Kami berdoa dan berharap, kalian sungguh mengalami "kesejahteraan rohani" dalam aneka bentuknya yang telah SVD berikan dan kalianpun merasa bahwa kalian mendapat "upah yang pantas" atas karya pelayanan yang kalian laksanakan bersama SVD. 

Bravo SVD.

BRAVO SELURUH KARYAWAN/TI SVD di seantero jagat raya. 

Santo Arnoldus Janssen dan Santo Josef Freinademetz serta para beato martir dan para pelindung Tarekat mendoakan dan Allah memberkati kita sekalian. 

Amin.




*) Penulis adalah anggota SVD. Dia juga berkecimpung dalam memperhatikan kesejahteraan rohani dan pengupahan yang layak (sesuai peraturan negara tentang upah minimum Daerah, Provinsi (UMP), Upah Minimum Regional (UMR) dan isi Surat Pernyataan Kontrak Kerja Sama) antara pemilik pekerjaan (pihak pertama) dan pencari kerja/karyawan/ti (pihak kedua). 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penghargaan, Apresiasi dan Terimakasih Yang Pantas Bagi Karyawan/ti SVD Menurut Konstitusi SVD (Suatu Catatan Kritis-Yuridis Formal)

Trending Now

Iklan