Respons Bupati Edi Terhadap ASN yang Terlibat "Judi Daring" |
Oleh: Sil Joni*
"Maraknya judi daring (online) di Indonesia yang kian meresahkan diduga kuat terkait erat dengan entitas bisnis perjudian yang memang legal di Kamboja", tulis Harian Kompas, Senin (27/12/2023). Satu hal yang sulit dibantah dalam 'investigasi' itu adalah judi daring sudah bukan isapan jempol belaka, tetapi sebagai sebuah perilaku sosial yang kian mencemaskan.
Baca: Dengar Konser atau Berdoa?
Berdasarkan penelusuran itu, ditemukan fakta bahwa kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah yang ditengarai paling banyak terlibat dalam judi daring itu. Tetapi, tidak menutup kemungkinan, kelompok kelas menengah ke atas juga ikut berpartisipasi dalam praktek judi online tersebut.
Kasus judi online, sebetulnya bukan isu baru. Kalau mau jujur, kultur perjudian secara daring itu sudah menjamur semenjak teknologi digital beroperasi. Situs-situs judi daring bak cendawan di musim hujan dan sangat sulit untuk dikendalikan.
Kebiasaan berjudi melalui portal online itu, sudah merambah ke seluruh pelosok. Manggarai Barat (Mabar) tentu saja bukan zona bebas virus perjudian. Bahkan, perbuatan kurang terpuji itu tidak hanya dilakukan oleh rakyat jelata, tetapi diduga kuat beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) juga 'sudah terpapar' virus itu.
Kabar seputar dugaan banyaknya ASN yang terlibat dalam judi daring itu, sampai juga ke telinga Bupati Mabar, Edistasius Endi. Meski belum ada laporan resmi dan data tertulis, tetapi dirinya sudah mendapat warta lisan ketika mengikuti acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa Bank NTT dengan para pihak pada bulan November 2023 yang lalu.
Baca: Tubuh Kurus dan "Tak Terurus (Sebuah Catatan Reflektif)
Terhadap informasi lisan itu, bupati Edi coba memberikan tanggapan yang serius. Dalam arahannya ketika memimpin Apel Kekuatan di Labuan Bajo, Senin (8/1/2024), bupati Edi meminta semua ASN di wilayah ini untuk menghindar dari judi daring.
Bahkan, dengan nada sedikit mengancam beliau menegaskan, jika ada oknum ASN yang terlibat judi online, maka sebaiknya 'berhenti sebagai abdi negara'. Ada dua alasan mengapa pernyataan keras itu disampaikan secara terbuka. Pertama, judi online itu, terbukti bisa 'menghancurkan' ekonomi rumah tangga.
Kedua, oknum ASN yang gemar berjudi daring, bisa merusak reputasinya sebagai aparatus negara. Menurut bupati Edi, aktivitas judi online bisa berdampak pada menurunnya daya konsentrasi saat bekerja. ASN tidak dapat secara optimal bekerja sebagai seorang profesional sebab energinya banyak tersedot untuk urusan judi online.
Bupati Edi juga tidak segan-segan menyebut dirinya sendiri yang bisa dijadikan cermin oleh ASN itu. "Cukup saya saja yang pernah alami masuk penjara. Kalian jangan. Saya minta jangan,” ujar Bupati Edi. Sebuah ungkapan kejujuran yang patut diapresiasi.
Hemat saya, suara etis-politis Bupati Edi itu, tidak hanya untuk ASN saja, tetapi juga ditujukan untuk semua warga Mabar. Jika kita mengamini bahwa 'judi daring' itu bersifat destruktif, maka sudah selayaknya kita menghentikan kebiasaan buruk itu. Hampir tidak ada hal positif yang kita tuai dari perilaku berjudi online tersebut.
Baca: Wajah Ayu dan Tampan Bukan Jaminan
Himbauan bupati itu mesti dilihat sebagai 'alarm' bahwa virus judi online sudah menggerogoti tubuh aparatus birokrasi Mabar. Sinyal bahaya itu, harus ditanggapi secara bijak oleh semua ASN yang sudah terjerumus dalam dunia perjudian daring itu.
Kita tidak ingin, pelayanan publik 'terbengkelai' gegara kebiasaan judi online itu. ASN adalah 'figur terhormat' yang bisa menjadi contoh bagi masyarakat awam. Mereka mesti memperlihatkan perilaku yang bermartabat. Tidak terjerumus dalam judi daring dilihat sebagai satu bentuk komitmen untuk menjaga martabatnya sebagai abdi negara.
*Penulis adalah warga Mabar. Tinggal di Watu Langkas.