![]() |
RP Tuan Kopong memberikan sibori yang berisi Tubuh Kristus kepada prodiakon |
Imam dan Prodiakon memiliki peran dan tanggung jawab dalam perayaan Ekaristi. “Kadang kekeliruan justru dilakukan oleh imam, ketika menganggap kehadiran prodiakon untuk menggantikan tugas dan perannya sebagai pelayan biasa dalam Ekaristi.”
Baca: Untuk Pasangan Suami-Istri Katolik Yang Sudah Sah Menikah Secara Sakramen
Imam adalah pelayan biasa Ekaristi. Maka tugas utama seorang imam dalam Ekaristi tidak bisa digantikan oleh seorang prodiakon. Sebagai seorang pelayan biasa Ekaristi, segala sesuatu yang dilakukan didalam Ekaristi menjadi tugas utama sang Imam, termasuk mengambil Tubuh Kristus didalam tabernakel, membagi Tubuh Kristus ke dalam sibori yang akan diberikan kepada prodiakon, membagikan sibori berisi Tubuh Kristus kepada para prodiakon untuk diterimakan kepada umat beriman, mengembalikan sisa-sisa Tubuh Kristus ke dalam sibori setelah komuni dan juga mengembalikan atau menempatkan kembali ke dalam tabernakel.
Kadang kehadiran prodiakon oleh sebagian imam dipandang sebagai pengganti tugas dan peran mereka sehingga bagi mereka (imam) wajar dan biasa saja ketika mempersilahkan seorang prodiakon mengambil Tubuh Kristus di dalam tabernakel, membagi Tubuh Kristus ke dalam sibori yang tersedia, mengambil sendiri sibori yang berisi Tubuh Kristus untuk dibagikan kepada umat dan mengembalikan ke dalam tabernakel.
Dalam "Instruksi tentang sejumlah hal yang perlu dilaksanakan ataupun dihindari berkaitan dengan Ekaristi Mahakudus" (2004), Redemtionis Sacramentum (RS) atau Sakramen Penebusan nomor:
Baca: SVD DILAN Rencanakan Gebrakan di Tahun 2025: Fokus pada OMK, Yubileum, dan 150 Tahun SVD
146.Tak ada pengganti untuk imamat sebagai pelayan umat, Karena jka ada umat tanpa imam, maka bagi umat itu tidak tersedia pelaksanaan serta fungsi dari sakramental Kristus, kepala dan Gembala, padahal hal ini merupakan bagian hakiki hidup komunitas itu sendiri, Karena "pelayan yang selaku pribadi Kristus dapat melaksanakan sakramen Ekaristi, hanya imam yang ditahbiskan secara sah .
Dari sini sudah jelas bahwa seluruh tindakan dalam perayaan Ekaristi adalah tindakan Kristus melalui imam yang merayakan Ekaristi maka segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas imam seperti yang sudah disebutkan di atas tidak bisa digantikan oleh prodiakon.
Dalam RS nomor 149 sudah diingatkan bahwa kita para imam harus menjaga sungguh-sungguh agar "asisten-asisten pastoral" dalam hal ini para prodiakon tidak melaksanakan hal-hal yang menjadi tugas khusus para pelayan tertahbis.
Baca: Haruskah Kita Menghormati Semua Orang? Bahkan Mereka Yang Tidak Memperolehnya?
Tugas seputar altar adalah tugas Imam sebagai pelayan biasa Ekaristi Kudus. Tugas prodiakon hanyalah menerimakan Tubuh Kristus kepada umat dan setelah menerimakan Tubuh Kristus kepada umat, mengembalikannya ke altar, dan imamlah yang kemudian membereskan dan membersihkannya. Semoga sebagai imam, penjaga dan pengajar ajaran Gereja, menunjukkan ketaatan kita juga kepada ajaran Gereja mulai dari altar.
Sampit: 17-Februari 2025
Oleh: Tuan Kopong MSF
Editor: Nasarius Fidin